Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Hina Nabi Muhammad Lagi, Youtuber Donald Ignatius Kembali Ditangkap Polisi

Hukum

Hina Nabi Muhammad Lagi, Youtuber Donald Ignatius Kembali Ditangkap Polisi


RiyadiBy Riyadi21/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi borgol. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Kreator konten YouTube Donald Ignatius alias Frans Donald kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap Satreskrim Polres Jember usai diduga melakukan penistaan agama dengan menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai tokoh fiktif dalam salah satu kontennya.

Pria 47 tahun yang berdomisili di Badung, Bali, itu sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus serupa. Pada 2017, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara karena pernyataan yang menghina Nabi Muhammad SAW.

“Motif tersangka adalah untuk meningkatkan jumlah penonton (viewers) kanal YouTube-nya dan mempengaruhi audiens,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, Senin (19/5/2025).

Baca juga :   Curi Motor dan HP Bos Angkringan di Lubuklinggau, Pelaku Juga Terlibat Aksi Penipuan di Musi Rawas

Konten penistaan agama itu diunggah melalui kanal YouTube milik Donald yang bernama Warta Kabar Baik. Dalam video tersebut, ia menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai tokoh fiktif, pernyataan yang langsung menuai kecaman dan viral di media sosial.

Salah satu laporan terhadap Donald datang dari GP Ansor Kencong. Atas laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Kini, Donald Ignatius resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[YKP]

Ditangkap Polisi Donald Ignatius Hina Nabi Muhammad YouTuber
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleArti Cinta Bagi Jura di Boruto Two Blue Vortex
Next Article Firli Bahuri Berpotensi Diperiksa, Ketua KPK: Kami Cermati Fakta Persidangan

Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,902 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,775 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,748 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?