RELUNG.ID- PT Bintang Harapan Palma (BHP), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tengah menghadapi ancaman denda dan ganti rugi senilai Rp677 miliar lebih akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah konsesinya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menggugat PT BHP ke Pengadilan Negeri Palembang atas dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerusakan lingkungan serius akibat karhutla. Gugatan perdata ini telah masuk pada perkara nomor 268/Pdt.Sus-LH/2024/PN Plg dan telah melalui 14 kali persidangan.
Dalam sidang terbaru yang digelar hari ini, KLHK melanjutkan tahap pemeriksaan pembuktian setelah mediasi antara kedua pihak sebelumnya gagal mencapai kesepakatan. KLHK menuntut perusahaan untuk mengganti kerugian lingkungan dan ekonomi dengan total nilai mencapai Rp677.903.353.837,60.
Rincian tuntutan tersebut mencakup biaya verifikasi sengketa lingkungan sebesar Rp137 juta, kerugian ekologis mencapai Rp472 miliar, serta kerugian ekonomi sebesar Rp205 miliar yang timbul akibat penurunan nilai guna dan umur pakai lahan pascakebakaran serta potensi hilangnya hasil produksi jangka panjang.
Selain tuntutan ganti rugi, KLHK juga meminta pengadilan agar memerintahkan PT BHP melakukan pemulihan lingkungan di area yang terdampak. Pemulihan ini meliputi rehabilitasi ekosistem dan tindakan teknis guna mengembalikan fungsi lingkungan hidup yang rusak akibat kebakaran.
PT BHP merupakan perusahaan yang mengelola lahan gambut yang sangat rentan terhadap kebakaran. Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan ini menjadi sorotan karena dianggap kurang optimal dalam pengendalian karhutla dan diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara yang tidak ramah lingkungan.
Koordinator Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih, Sumarlan, menegaskan bahwa karhutla yang terjadi tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar akibat paparan asap dan polusi udara.
“Dampak karhutla sangat luas, bukan hanya kerugian materi, tapi juga kesehatan masyarakat yang terkena langsung akibat asap,” ujar Sumarlan.
Dia mengajak masyarakat Sumatera Selatan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik korporasi yang mengabaikan lingkungan demi keuntungan.
“Kasus ini membuktikan praktik korporasi yang mengutamakan keuntungan tanpa memperhatikan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kita harus memastikan ini tidak terjadi lagi,” tambahnya.[KPB]

