RELUNG.ID- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi mencurigakan di wilayah tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut barang buktinya,” ujar Yurico, Minggu (5/10/2025).
Pelaku diketahui bernama Budi Haryono (51), warga Dusun VII, Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Ia diamankan saat melintas di jalan Desa Teluk Lubuk dengan mengendarai sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam bernomor polisi BG 3645 DAO.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 5,58 gram dan 10 butir pil ekstasi berwarna biru-kuning berlogo Transformer dengan berat bruto 4,54 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu helai jaket hitam, satu unit handphone Vivo Y12s warna phantom black, serta sepeda motor yang digunakan pelaku. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung zat amfetamin, yang menandakan ia juga menggunakan narkotika tersebut.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang masih dalam penyelidikan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Yurico.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah lanjutan, antara lain penangkapan terhadap pelaku, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.[NVS]

