Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KLHK Gugat Perusahaan Penyebab Karhutla di Sumsel, PT BHP Terancam Bayar Denda Rp677 Miliar
Hukum

KLHK Gugat Perusahaan Penyebab Karhutla di Sumsel, PT BHP Terancam Bayar Denda Rp677 Miliar

RiyadiBy Riyadi21/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menggugat PT BHP ke Pengadilan Negeri Palembang atas dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerusakan lingkungan serius akibat karhutla.(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- PT Bintang Harapan Palma (BHP), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tengah menghadapi ancaman denda dan ganti rugi senilai Rp677 miliar lebih akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah konsesinya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menggugat PT BHP ke Pengadilan Negeri Palembang atas dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerusakan lingkungan serius akibat karhutla. Gugatan perdata ini telah masuk pada perkara nomor 268/Pdt.Sus-LH/2024/PN Plg dan telah melalui 14 kali persidangan.

Dalam sidang terbaru yang digelar hari ini, KLHK melanjutkan tahap pemeriksaan pembuktian setelah mediasi antara kedua pihak sebelumnya gagal mencapai kesepakatan. KLHK menuntut perusahaan untuk mengganti kerugian lingkungan dan ekonomi dengan total nilai mencapai Rp677.903.353.837,60.

Baca juga :   Pendaftaran Pemutihan Pajak Kendaraan Kini Bisa Dilakukan Secara Online

Rincian tuntutan tersebut mencakup biaya verifikasi sengketa lingkungan sebesar Rp137 juta, kerugian ekologis mencapai Rp472 miliar, serta kerugian ekonomi sebesar Rp205 miliar yang timbul akibat penurunan nilai guna dan umur pakai lahan pascakebakaran serta potensi hilangnya hasil produksi jangka panjang.

Selain tuntutan ganti rugi, KLHK juga meminta pengadilan agar memerintahkan PT BHP melakukan pemulihan lingkungan di area yang terdampak. Pemulihan ini meliputi rehabilitasi ekosistem dan tindakan teknis guna mengembalikan fungsi lingkungan hidup yang rusak akibat kebakaran.

PT BHP merupakan perusahaan yang mengelola lahan gambut yang sangat rentan terhadap kebakaran. Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan ini menjadi sorotan karena dianggap kurang optimal dalam pengendalian karhutla dan diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara yang tidak ramah lingkungan.

Baca juga :   Hadapi Puncak Kemarau, BPBD Sumsel Ajukan Perpanjangan Operasi Modifikasi Cuaca ke BNPB

Koordinator Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih, Sumarlan, menegaskan bahwa karhutla yang terjadi tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar akibat paparan asap dan polusi udara.

“Dampak karhutla sangat luas, bukan hanya kerugian materi, tapi juga kesehatan masyarakat yang terkena langsung akibat asap,” ujar Sumarlan.

Dia mengajak masyarakat Sumatera Selatan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik korporasi yang mengabaikan lingkungan demi keuntungan.

Baca juga :   Tak Dibayar Gaji Dua Bulan Jadi Alasan Pelaku Pengrusakan Tower SUTT di Muara Enim

“Kasus ini membuktikan praktik korporasi yang mengutamakan keuntungan tanpa memperhatikan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kita harus memastikan ini tidak terjadi lagi,” tambahnya.[KPB]

Bintang Harapan Palma Didugat Karhutla OKI PT BHP Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCegah Karhutla, Masyarakat Sumsel Diimbau Tak Membakar Lahan di Musim Kemarau
Next Article Kenaikan Tarif Ekspor Sawit Berdampak Besar pada Sumsel, Gapki Dorong Pengembangan Pelabuhan Samudra
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/20267 Views
Regional

Askolani Temukan Alat Berat Ratakan 120 Hektare Lahan Bekas Karhutla di Banyuasin

10/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?