RELUNG.ID – Pelantikan Irjen Pol Muhammad Iqbal, perwira tinggi aktif Korps Bhayangkara, sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kini disorot Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
Pasalnya, penunjukkan Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Secara hakikat, anggota kepolisian aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian,” kata peneliti Formappi, Lucius Karus, beberapa waktu lalu.
Lucius menjelaskan, pelantikan ini menyalahi dua undang-undang yaitu, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Kemudian, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Pasal 414 ayat (2) yang pada dasarnya Sekjen DPD berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jelas hanya pegawai negeri sipil yang boleh diangkat sebagai Sekjen DPD. Sekarang yang dipilih adalah perwira polisi aktif ini benar-benar di luar nalar,” terangnya Lucius.
Menurut Lucius, DPD sendiri harus memikul tanggung jawab atas kelalaian prosedural ini. DPD-lah yang mengusulkan calon Sekjen, kemudian Presiden memilih dan menetapkan berdasarkan usulan tersebut. Selain aspek hukum, Lucius menyoroti potensi konflik kepentingan akibat tumpang tindih jabatan.
“Ke mana Irjen Iqbal harus mempertanggungjawabkan tugasnya ke Kapolri atau ke Pimpinan DPD? Ini bisa menyandera independensi Kesekretariatan DPD.” ujarnya.
Seperti diketahui, pelantikan Irjen M. Iqbal yang dilaksanakan Senin lalu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.
Hingga saat ini, pihak DPD RI maupun Mabes Polri belum memberikan tanggapan resmi atas kritik Formappi. (vid)

