RELUNG.ID- Oknum polisi lalu lintas (polantas) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Bripka A Effendi (AE), dicopot dari jabatannya setelah videonya viral diduga meminta uang damai kepada seorang pengendara motor wanita.
Dalam video yang tersebar luas di media sosial, Bripka AE tampak menawar sejumlah uang sebagai ganti tilang.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng, Gowa, pada Rabu (28/5/2025). Bripka AE terlihat mengenakan seragam lengkap saat duduk berbincang dengan pengendara yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Begini, tidak ada tawar-menawar, itu saja Rp 200 (ribu) nanti saya bantu. Karena kalau sudah saya tanda tangan (surat tilang) tidak bisa dibantu ini,” ucap Bripka AE dalam video yang beredar.
Ia juga menanyakan apakah pengendara ingin ditilang atau menyelesaikan di tempat. Aksinya itu mengundang kecaman dan menuai sorotan publik.
Kasat Lantas Polres Gowa, Iptu Bahrul, membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa tindakan anggota itu tidak sesuai prosedur.
“Dalam video tersebut menampilkan perbuatan anggota saya yang melakukan penindakan pelanggaran terhadap masyarakat tidak sesuai dengan SOP. Maka kami sudah mengambil tindakan,” kata Bahrul, Kamis (29/5).
Sementara itu, Kepala Seksi Propam Polres Gowa, AKP Wahab, menyampaikan bahwa Bripka AE telah diamankan dan dicopot dari jabatannya di Satlantas Polres Gowa.
“Kami telah amankan beliau. Kemudian dari jabatannya di Satlantas sementara kami nonjobkan sampai menunggu putusan sidang yang kami lakukan,” jelas Wahab.
Sebagai bentuk penegakan disiplin internal, Bripka AE juga dihadirkan dalam apel Polres Gowa dan berdiri di barisan depan dengan mengenakan helm putih sebagai tanda polisi bermasalah.
“Hal ini kami lakukan supaya Bripka Effendi tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi contoh bagi anggota kami lainnya di lapangan,” tegas Wahab.[YKP]

