RELUNG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mewajibkan pemerintah daerah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait penerapan kebijakan tersebut. “Kami sudah membaca putusan MK ini. Namun, untuk pola penerapannya, kami menunggu arahan lebih lanjut dari pusat,” ujarnya, Kamis (29/5/2025).
Dewa menambahkan bahwa Pemkot Palembang akan segera membahas putusan ini bersama Dinas Pendidikan Kota Palembang. “Kami akan merapatkan dan membicarakan langkah-langkah penerapannya. Ini adalah hal penting yang harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Adrianus Amri, juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pusat ini. Namun, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Sampai saat ini kami belum menerima juknis mengenai mekanisme penggratisan pendidikan untuk SD dan SMP swasta. Namun, setelah juknis diterima, kami akan segera mengundang semua pemilik SD dan SMP swasta di Palembang untuk menyampaikan aturan tersebut,” jelas Amri.[THQ]

