RELUNG.ID- Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus longsor maut yang terjadi di lokasi tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Keduanya kini telah dijebloskan ke penjara usai diperiksa secara intensif oleh penyidik Polresta Cirebon.
Dua tersangka tersebut adalah Abdul Karim, pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah selaku penanggung jawab operasional tambang, dan Ade Rahman selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) di lokasi kejadian. Mereka dijerat atas dugaan kelalaian dan pelanggaran hukum yang menyebabkan belasan nyawa melayang dalam tragedi longsor akhir Mei lalu.
“Modus operandinya, tersangka AK selaku pemilik koperasi tetap memerintahkan tersangka AR untuk menjalankan kegiatan pertambangan, padahal mereka mengetahui bahwa kegiatan tersebut dilarang dan tidak memiliki izin operasi produksi,” ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni saat konferensi pers, Minggu (1/6/2025).
Kombes Sumarni menjelaskan, kegiatan tambang di lokasi tersebut telah mendapat peringatan dan surat larangan dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon. Namun, keduanya tetap melanjutkan aktivitas tanpa mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta tanpa memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Akibat kelalaian tersebut, bencana longsor pun terjadi dan merenggut korban jiwa. Hingga Minggu sore, tercatat 19 orang meninggal dunia, 7 orang mengalami luka-luka, dan 6 orang lainnya masih dalam proses pencarian.
Polisi menjerat Abdul Karim dan Ade Rahman dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Keduanya kini ditahan di Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ini peringatan keras bagi para pengelola tambang agar mematuhi aturan. Jangan sampai mengejar keuntungan tetapi mengorbankan nyawa manusia,” tegas Kombes Sumarni.[YKP]

