Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tragedi Longsor Cirebon, Pemilik Tambang dan Kepala Teknik Dijebloskan Penjara
Hukum

Tragedi Longsor Cirebon, Pemilik Tambang dan Kepala Teknik Dijebloskan Penjara

RiyadiBy Riyadi02/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Abdul Karim, pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah selaku penanggung jawab operasional tambang, dan Ade Rahman selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) ditetapkan sebagai tersangka. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus longsor maut yang terjadi di lokasi tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Keduanya kini telah dijebloskan ke penjara usai diperiksa secara intensif oleh penyidik Polresta Cirebon.

Dua tersangka tersebut adalah Abdul Karim, pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah selaku penanggung jawab operasional tambang, dan Ade Rahman selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) di lokasi kejadian. Mereka dijerat atas dugaan kelalaian dan pelanggaran hukum yang menyebabkan belasan nyawa melayang dalam tragedi longsor akhir Mei lalu.

“Modus operandinya, tersangka AK selaku pemilik koperasi tetap memerintahkan tersangka AR untuk menjalankan kegiatan pertambangan, padahal mereka mengetahui bahwa kegiatan tersebut dilarang dan tidak memiliki izin operasi produksi,” ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni saat konferensi pers, Minggu (1/6/2025).

Baca juga :   Kejari Muba Tahan Haji Alim Terkait Dugaan Korupsi Pemalsuan Dokumen Tanah Tol

Kombes Sumarni menjelaskan, kegiatan tambang di lokasi tersebut telah mendapat peringatan dan surat larangan dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon. Namun, keduanya tetap melanjutkan aktivitas tanpa mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta tanpa memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Akibat kelalaian tersebut, bencana longsor pun terjadi dan merenggut korban jiwa. Hingga Minggu sore, tercatat 19 orang meninggal dunia, 7 orang mengalami luka-luka, dan 6 orang lainnya masih dalam proses pencarian.

Polisi menjerat Abdul Karim dan Ade Rahman dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Baca juga :   Pukul Siswa dengan Helm saat Razia, Bripda Masias Resmi Jadi Tersangka

Keduanya kini ditahan di Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ini peringatan keras bagi para pengelola tambang agar mematuhi aturan. Jangan sampai mengejar keuntungan tetapi mengorbankan nyawa manusia,” tegas Kombes Sumarni.[YKP]

Cirebon Longsor Pemilik Tambang Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleViral Aksi Pemalakan di Semarang, Pelaku Todong Parang ke Sopir Truk Mogok
Next Article Gubernur Kaltim Tegaskan Ormas Harus Jadi Mitra Pembangunan, Bukan Pengganggu Ketertiban
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,979 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,850 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,823 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?