RELUNG.ID- Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (13/11/2025).
“Terkait pemanggilan, kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” kata kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Selain Roy Suryo, dua tersangka lain yang akan diperiksa yakni Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
Khozinudin memastikan kliennya akan kooperatif dan tidak gentar menghadapi proses hukum.
“Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka terhadap Roy Suryo.
“Untuk praperadilan kami belum mempertimbangkan mengambil langkah itu karena praperadilan memang hak hukum, bukan kewajiban hukum,” jelasnya.
“Jika nanti ada urgensi dan perlu ditempuh, tentu kami akan ambil langkah hukum tersebut,” imbuh Khozinudin.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, kedelapan tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari, ES, KTR, MRF,RE dan DHL.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, klaster kedua mencakup, RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) dan TT (Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa).
Ketiganya dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4), dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.[YKP]

