Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Roy Suryo Siap Jalani Pemeriksaan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Hukum

Roy Suryo Siap Jalani Pemeriksaan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

RiyadiBy Riyadi10/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Roy Suryo. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (13/11/2025).

“Terkait pemanggilan, kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” kata kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).

Selain Roy Suryo, dua tersangka lain yang akan diperiksa yakni Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).

Baca juga :   Balik Diserang soal Ijazah, Roy Suryo Laporkan Tujuh Pendukung Jokowi

Khozinudin memastikan kliennya akan kooperatif dan tidak gentar menghadapi proses hukum.
“Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka terhadap Roy Suryo.

“Untuk praperadilan kami belum mempertimbangkan mengambil langkah itu karena praperadilan memang hak hukum, bukan kewajiban hukum,” jelasnya.

Baca juga :   Roy Suryo Bantah Jadi 'Pion Isu Ijazah Palsu Jokowi', Sebut Tuduhan Ngaco dan Tak Masuk Akal

“Jika nanti ada urgensi dan perlu ditempuh, tentu kami akan ambil langkah hukum tersebut,” imbuh Khozinudin.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, kedelapan tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari, ES, KTR, MRF,RE dan DHL.

Baca juga :   Roy Suryo Tegaskan Tak Akan Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, klaster kedua mencakup, RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) dan TT (Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa).

Ketiganya dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4), dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.[YKP]

Jalani Pemeriksaan Jokowi Kasus Ijazah Roy Suryo Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHasil Penyelidikan Dugaan Kekerasan Bocah SDN 150 Palembang Diumumkan, Kepsek Angkat Bicara
Next Article Penjualan Turun, Square Enix Bakal Lakukan PHK Massal
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?