Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Jaga Kinerja dan Integritas, Cicilan ASN dan PPPK Jangan Lebihi 30 Persen Gaji
Regional

Jaga Kinerja dan Integritas, Cicilan ASN dan PPPK Jangan Lebihi 30 Persen Gaji

alwiBy alwi04/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawasi dan mengendalikan jumlah cicilan pinjaman para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Hal ini agar cicilan ASN dan PPPK tidak melebihi 30 persen dari gaji mereka setiap bulannya.

Permintaan itu disampaikan Prima dalam rangka menjaga kinerja dan semangat kerja para ASN, sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Nomor 800/000933/BPKAD/2025.

Baca juga :   Aksi 'Peringatan Darurat', Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Sumsel

“Kami meminta kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah agar lebih selektif dalam memberikan persetujuan terhadap fasilitasi pembayaran cicilan pinjaman ASN melalui Lembaga Keuangan Perbankan maupun Lembaga Keuangan lainnya,” kata Prima Salam (3/6/2025).

Fasilitasi pemotongan gaji untuk cicilan hanya diperbolehkan apabila total angsuran tidak melampaui 30 persen dari gaji bersih. Proses ini harus dilakukan melalui bendahara pengeluaran masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Menurut Prima, kebijakan ini penting untuk mencegah beban finansial berlebihan yang bisa berdampak pada performa pegawai. “Kebijakan ini penting untuk memastikan bahwa ASN tidak terbebani secara finansial yang pada akhirnya dapat mengganggu kinerja dan fokus dalam menjalankan tugas,” ucapnya.

Baca juga :   Ridwan Kamil Urus Pengangkatan Arkana Jadi Anak di PA Bandung, Putusan Dijadwalkan Pekan Depan

Lebih lanjut, langkah ini juga dianggap sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Palembang terhadap kesejahteraan pegawai, sekaligus sebagai strategi pengelolaan risiko keuangan individu yang berkontribusi pada pelayanan publik yang lebih baik.

“Dengan ter-manage dengan baiknya jumlah pinjaman ASN dan PPPK, maka ini akan mengurangi atau bahkan menghapus oknum nakal seperti pungli dan lainnya,” ujarnya.

Pemerintah Kota Palembang juga menekankan pentingnya peran pimpinan perangkat daerah dalam proses verifikasi dan pengawasan sebelum memberikan persetujuan terhadap permohonan cicilan. Hal ini bertujuan untuk menghindari pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Baca juga :   Hotspot di Sumsel Tembus 42 Titik pada Agustus, Muba Terbanyak

“Dengan kebijakan ini, diharapkan para ASN dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan pribadi dan tetap menjaga integritas serta profesionalisme dalam bekerja,” pungkasnya. (DSK)

ASN PPPK Prima Salam Wakil Wali Kota Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMotif Perselingkuhan, Suami Ternyata Dalang Pembunuhan Petry Sihombing di Serang
Next Article Tragis! Petry Dibunuh Suaminya, Direkayasa Seolah Perampokan
alwi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,986 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,857 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,829 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?