RELUNG.ID – Kaserin (32) warga Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel terpaksa dilaporkan ke Polres Muratara. Lantaran, melakukan pelecehan seksual terhadap bocah laki-laki berusia 8 tahun berinisial SF.
Kini, Kaserin telah ditangkap dan mendekam di penjara Polres Muratara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan informasi, kejadian ini terjadi di mess kebun sawit di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Jumat 18 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Awalnya korban dipanggil oleh terduga pelaku untuk datang ke rumah dan mengajak korban menonton di HP milik pelaku.
“Setelah korban masuk ke rumah, pelaku langsung mengunci pintu rumahnya dan mengajak korban menonton di HP milik terduga pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Muratara, Iptu Nasirin, Selasa (10/6/2025).
Lalu pelaku mengajak korban menonton film dewasa di HP milik pelaku. Namun korban menolak. Kemudian pelaku tetap memaksa korban dengan menutup mulut, hingga pelaku melakukan perbuatan pelecehan tersebut. Selang tiga menit, pelaku mendengar saksi AN (Ibu korban) memanggil korban.
“Mendengar saksi memanggil korban, pelaku langsung menyelesaikan perbuatannya terhadap korban. Dan korban langsung menuju ke pintu depan, lalu membuka kuncian pintu depan menuju keluar rumah pelaku,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut korban merasakan sakit dan perih di bagian anusnya. Serta menceritakan kejadian tersebut ke Ibu kandungnya, dan melaporkannya ke Polres Muratara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi mengetahui keberadaan pelaku pada Minggu, 8 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Dimana didapatkan informasi pelaku saat itu berada di Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Selanjutnya pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB dilakukan penangkapan paksa terhadap pelaku di rumahnya. Setelah itu pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 WIB dilakukan penangkapan dan berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP terpenuhi unsurnya,” jelas Kasatreskrim.
Barang bukti yang diamankan dari saksi korban 1 buah HP merk Vivo, 1 buah baju lengan panjang warna biru dengan garis kuning. Diamankan pula 1 buah celana jeans panjang, 1 baju lengan panjang, 1 helai celana pendek dan 1 helai celana dalam polos. (NSR/LTM)

