RELUNG.ID – Aksi pencurian dengan modus gembos ban yang melibatkan pelaku lintas provinsi berhasil diungkap Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian terhadap seorang warga bernama Muhtarido.
Kedua tersangka yakni Aditya Saputra alias Ateng (32), warga Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan Rendi Arjan (36), warga Desa Sialang Rampai, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Riau.
Aditya ditangkap polisi di rumahnya di Desa Tanjung Sanai, Bengkulu, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Sementara Rendi diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB saat sedang mengemudikan mobil travel di Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng) Lubuklinggau-Jambi, tepatnya di wilayah Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Joni Jamaris bersama personel Satreskrim.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Joni Jamaris mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan korban Muhtarido terkait kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan kedua tersangka. Setelah lokasi mereka diketahui, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Kedua tersangka berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda dan saat diamankan keduanya tidak melakukan perlawanan,” kata Joni, Kamis (10/9/2026).
Joni menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.10 WIB. Saat itu, korban dalam perjalanan dari Bank BRI Unit Muara Rupit menuju Kecamatan Singkut menggunakan mobil pribadi.
Korban diketahui membawa uang tunai sekitar Rp300 juta beserta sejumlah barang berharga lainnya yang disimpan di dalam sebuah tas ransel.
Saat melintas di Jalinsumteng, Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, ban belakang mobil korban tiba-tiba mengalami kerusakan. Korban kemudian menghentikan kendaraan dan turun untuk mengganti ban.
Ketika korban sedang mengganti ban, kedua pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut dengan membuka pintu mobil dan mengambil tas ransel berisi uang serta barang berharga milik korban.
Setelah berhasil mengambil tas, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.
“Korban bersama seorang warga bernama Opan sempat melakukan pengejaran, namun tidak berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Joni.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut kedua tersangka merupakan pelaku gembos ban yang melakukan aksi lintas provinsi.
“Kedua tersangka bisa dikatakan pelaku gembos ban lintas provinsi,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 cc warna hitam beserta kunci kontak, satu buku BPKB sepeda motor Honda Vario 160 cc atas nama Rian Saputra, serta satu lembar STNK Honda Vario 160 atas nama Rian Saputra.
“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Muratara guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (LWM)

