Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Sidang Dugaan TPPU Hasil Narkoba, Crazy Rich Tulung Selapan OKI Dituntut Lima Tahun Penjara
Regional

Sidang Dugaan TPPU Hasil Narkoba, Crazy Rich Tulung Selapan OKI Dituntut Lima Tahun Penjara

alwiBy alwi16/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkotika. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sutarnedi alias Haji Sutar Crazy Rich asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkotika.

JPU menilai perbuatan terdakwa Sutarnedi terbukti secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang, perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan Pasal 607 ayat 1 KUHP tahun 2023.

Baca juga :   Kecanduan Narkoba dan Judol, Pemuda di Lubuklinggau Nekat Gelapkan Motor Orang Tuanya

“Menuntut supaya agar terdakwa Sutarnedi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp10 miliar,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim pada sidang di PN Klas I A Palembang.

Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.

Dua terdakwa lain yang merupakan rekannya sesama menjalankan bisnis narkoba yakni, Apri Maikel Jekson dan Debyk juga dituntut hukuman yang sama yakni 5 tahun penjara. Hanya saja denda yang dituntut terhadap kedua terdakwa hanya Rp5 juta.

Baca juga :   Perkara Narkotika di Lubuklinggau-Muratara Meningkat, Kejari Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Senjata


“Terdakwa Apri Maikel Jekson dan terdakwa Debyk masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta, apabila denda tidak dibayar diganti 10 hari kurungan penjara,” sambung jaksa.

Usai pembacaan tuntutan, masing-masing terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang sepenuhnya diserahkan kepada tim advokat masing-masing.

Berdasarkan dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa Sutarnedi melakukan pencucian uang hasil bisnis narkotika sejak 2012 hingga 2025, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.

Baca juga :   Dua Bocah Alami Luka Bakar Akibat Pipa Gas Bocor, Seluruh Perawatan Ditanggung Pemkot Prabumulih

Perbuatan itu melibatkan sejumlah rekening bank, antara lain di Bank BCA KCU Palembang, Bank Mandiri, dan Bank BPD Sumsel Babel.

Perkara ini bermula dari penangkapan Sutarnedi bersama Apri Maikel Jekson oleh BNN RI terkait kasus narkoba Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 06.15 WIB, di sebuah rumah di Jalan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Dalam menjalankan bisnis narkotika, terdakwa Sutarnedi menggunakan rekening atas namanya sendiri untuk menerima, menampung, mentransfer, hingga membelanjakan uang hasil kejahatan.

Baca juga :   Warga Citra Grand City dan Pengembang Dimediasi DPRD Palembang Terkait Iuran IPL

Salah satu rekening terdakwa di Bank BCA tercatat menerima dana sekitar dari Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui berbagai metode transaksi sebanyak 145 kali transaksi.

Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana agar sulit dilacak aparat penegak hukum.

Sejumlah aset milik Sutarnedi yang telah disita dalam perkara ini diantaranya delapan bidang tanah di Kota Palembang dan Kabupaten OKI, dua unit mobil, sejumlah perhiasan emas, handphone, kartu ATM, buku tabungan serta uang tunai di rekening bank. (DNP)

Narkoba OKI PN Palembang TPPU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTak Ingin Terperosok Dalam Kebijakan di Pemerintahan, Bupati OKU Timur Gandeng Kejari
Next Article Kejati Sumsel Geledah Kantor Operator Pemandu, Komputer Hingga Ponsel Disita Terkait Korupsi Pelayaran
alwi

Related Posts

Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20266 Views
Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,957 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,826 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,799 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?