Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polrestabes Palembang Musnahkan 4,3 Kg Sabu dan 2.472 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati

Hukum

Polrestabes Palembang Musnahkan 4,3 Kg Sabu dan 2.472 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati


RiyadiBy Riyadi17/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkotika berupa 4,3 kilogram sabu-sabu dan 2.472 butir pil ekstasi hasil pengungkapan dua kasus berbeda.(Relung/DNP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkotika berupa 4,3 kilogram sabu-sabu dan 2.472 butir pil ekstasi hasil pengungkapan dua kasus berbeda. Pemusnahan dilakukan di Mapolrestabes Palembang, Selasa (17/6/2025) siang.

Tiga tersangka turut dihadirkan dalam pemusnahan tersebut, yakni Rudi (38) Ilham Yanuardi (34) dan Novanto (34). Proses pemusnahan juga disaksikan oleh pejabat terkait, termasuk pihak Laboratorium Forensik Polda Sumsel.

“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat total 4.288 gram serta 2.472 butir ekstasi yang merupakan hasil pengungkapan dua kasus,” ujar Wakapolrestabes Palembang AKBP Andes Purwanti kepada wartawan.

Baca juga :   Prakiraan Cuaca Hari Ini di Sumsel, Palembang Berpotensi Berawan

Sebelum dimusnahkan, kandungan narkotika dalam barang bukti dicek kembali dengan metode random sampling oleh tim Labfor Polda Sumsel. Hasilnya, seluruh barang bukti terbukti mengandung narkotika.

Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan sabu dan ekstasi ke dalam air, kemudian diblender dan dicampur cairan pembersih lantai agar tak dapat disalahgunakan kembali.

“Kami pastikan barang bukti ini tak bisa digunakan kembali, bahkan dalam bentuk cairan sekalipun,” tegas Andes.

Baca juga :   Kejari Pagar Alam Geledah Kantor PUTR, Amankan Satu Boks Dokumen Terkait Dugaan Korupsi


Tersangka Rudi dan Ilham ditangkap terlebih dahulu oleh petugas Satlantas Polrestabes Palembang saat berpatroli di kawasan Terminal Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, pada Rabu (7/5/2025).

Saat memeriksa mobil yang mencurigakan, petugas mendapati 2.088 gram sabu dan 2.472 butir ekstasi.

Sementara itu, Novanto diringkus lebih dulu oleh Satresnarkoba pada Kamis (27/3/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Lorong Jambu, Jalan Kadir, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.

Baca juga :   Selama Lima Tahun, Kerugiaan Negara Akibat Kasus Dugaan Korupsi Pertamina Diperkirakan Tembus Rp950 Triliun

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

“Dari tangan Novanto, kami mengamankan 2.200 gram sabu yang disimpan di dalam jok motor. Selain itu, diamankan juga satu tas hijau, satu plastik hitam, satu unit HP, dan sepeda motor Vario merah BG-3441-JBC,” jelas Andes.

Ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga :   Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Palembang, Nakhoda Diduga Lalai

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Palembang. Kasus ini adalah bentuk sinergi antara fungsi lalu lintas dan reserse narkoba,” tutup AKBP Andes.[DNP]

Hukuman Mati Narkoba Palembang Pemusnahan Tiga Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePerkuat Pertanian Berkelanjutan, CTSS IPB dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Internasional Lewat Kopi dan Kakao
Next Article Sempat Terima Ancaman, Saksi Penembakan Tiga Polisi di Arena Judi Sabung Ayam Dapat Perlindungan LPSK
Riyadi

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,886 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,758 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,732 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?