RELUNG.ID – Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim menangkap pelaku penjambretan yang terjadi di BTN Air Paku, Kelurahan Tanjung Enim Selatan.
Pelaku yakni Afun Sahri (30) seorang petani, warga Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Pelaku ditangkap tak lama usai menjalani aksinya dan terekam CCTV hingga viral di media sosial pada Rabu (3/9/2025).
Dari informasi dihimpun, korban Nina Nuraini (55) saat itu sedang dalam perjalanan pulang menggunakan ojek dari arah Bukit Agung menuju rumahnya di Desa Tegal Rejo.
Saat melintas di Jalan Barak BTN Air Paku, pelaku yang mengendarai motor Honda Beat warna biru putih mendekati korban dari arah belakang dan langsung memepet ke sisi kanan.
Pelaku melihat tas korban dalam keadaan terbuka berusaha menarik dompet yang ada di dalam tas tersebut, tapi korban melakukan perlawanan sehingga terjadi tarik menarik.
Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motor yang saat itu masih melaju sehingga mengalami luka lebam di kelopak mata, luka lecet di siku kanan, serta luka lebam di bagian kepala belakang.
Korban dilarikan ke Rumah Sakit untuk menjalani perawatan. Sedangkan pelaku yang gagal mengambil barang milik korban langsung melarikan diri.
“Kami yang menerima laporan dari korban langsung bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV di beberapa titik jalan,” kata Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Jumat (5/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, diperoleh ciri-ciri pelaku beserta kendaraan yang digunakan yaitu sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan striping modifikasi.
“Informasi ini kita kembangkan hingga ke wilayah Tanjung Agung. Dari hasil koordinasi dengan Polsek Tanjung Agung, diketahui seorang pria dengan ciri-ciri yang sama sedang berada di Desa Tanjung Karangan,” katanya.
Kapolsek Lawang Kidul lalu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan bersama tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Sekitar pukul 19.20 WIB, tim melakukan penyergapan dengan cepat dan terukur, menemukan pelaku sedang tertidur di dalam kamar sehingga dapat diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Selain meringkus pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, 1 buah tas rajut warna coklat, 1 buah dompet warna coklat, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dan 18 potongan striping warna biru belakang body motor.
“Pelaku langsung kita amankan ke Mapolsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Andaru.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia nekat melakukan percobaan pencurian karena terlilit utang dan berencana membayar utangnya dari hasil kejahatan
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1), (2) ke-1 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun,” pungkasnya. (NVS)

