RELUNG.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakit selaku kuasa hukum dari alumni Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang yang ijazah dibatalkan angkat bicara terkait pernyataan Rektor Fika Minata Wathan.
Sebelumnya, Fika Minata Wathan menyebutkan pembatalan ijazah 122 mahasiswa UKB Palembang tahun 2019 dan 2020 itu dampak dari temuan Tim EKPT terkait adanya perkuliahan tidak sesuai SN DIKTI dan dugaan adanya tesis plagiarisme.
Direkrur LBH Bima Sakti M Novel Suwa didamping Wadir Conie Pania Putri menyebutkan, pembatalan ijazah alumni tersebut murni kesalahan internal kampus UKB Palembang, termasuk minimnya pengawasan.
”Kalau memang ada kekurangan jam belajar, kekurangan SKS, proses pemberian nilai yang salah, tesis plagiat kenapa gak dari kemarin dibatalkan, mestinya gak usah diwisuda kalau ada kesalahan, kenapa UKB posisinya sekarang mengkambing hitamkan mahasiswa,” kata dia.
Novel menilai pembatalan 122 ijazah dari program studi magister kesehatan masyarakat, merupakan kesalahan yang sangat fatal mengingat prodi ini menyangkut ilmu kesehatan yang merupakan hajat hidup manusia.
”Saat ini kami tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk gugat ke pidana dengan berpijak pada undang undang pendidikan, termasuk secara keperdataan juga kita siapkan mungkin di bulan depan kita akan membuat laporan polisi kalau belum menemukan titik terang,” terang dia.
Ditambahkan oleh Conie Pania Putri, pihak kampus kepada alumni menyatakan via daring sebelum terjadi pembatalan ijazah yang mengklaim, akibat sanksi administrasi berat yang diterima dari Kemendikbud RI itu menghadapkan kampus dalam dua pilihan, melakukan pembatalan ijazah atau menutup permanen operasional kampus.
Kata Conie, Kemendikbud Ristek sebagai pemerintah pusat yang menjalankan tugasnya diatur oleh berbagai regulasi tidak mungkin memberikan sanksi yang kontraversial dan merugikan terhadap warga negara.
”Sepengetahuan saya yang namanya pejabat publik di negara kita ini mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan atau keputusan secara tegas dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatannya sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Apa iya sanksi kepada UKB itu rektor yang memilih itu artinya tidak ada kepastian hukum,” tanya Conie.
Conie mengaku hingga kini pihaknya belum mendapatkan keterangan mendetail dari kampus seperti apa penyebab pasti terjadinya pembatalan ijazah tersebut.
Namun kata Conie, klarifikasi Rektorat UKB Palembang yang mengaku pembatalan tersebut akibat temuan perkuliahan yang saat diperiksa oleh tim Pemeriksa Kemendikbud yang tak sesuai standar SN DIKTI dipahami pihaknya sebagai murni kesalahan internal kampus.
”Artinya ada yang salah dari proses (Perkuliahan-red) yang dibuat UKB. Contoh misalnya kurangnya jam belajar atau ada satu mata kuliah yang dipadatkan, nah ini kan yang salah adalah UKB, atau ada dosen pengajar yang tidak sesuai dengan keilmuan, kalau ini yang dilakukan dosen berarti pengawasan kampus terhadap dosennya kurang, mahasiswa kan hanya ikut saja, “ucap Connie
Selain itu, dia juga engaku khawatir dengan kompensasi perkuliahan ulang gratis sebagai jawaban atas pembatalan ijazah tersebut sangat rentan akan bermasalah dikemudian hari.
Sebab seperti yang telah diberitakan sebelumnya, perkuliahan ulang gratis yang ditawarkan UKB dengan skema hanya berlangsung enam bulan khusus mata kuliah yang menjadi temuan tidak diikuti para alumni tersebut.
”Apakah betul kuliah 6 bulan itu ada aturannya kami belum menemukan ada aturan yang memperbolehkan, kalau ada aturannya seperti apa, apakah tidak akan bermasalah lagi kedepannya dan dia (Rektor UKB) mengatakan boleh perkuliahan itu melalui zoom padahal saat ini tidak diperbolehkan lagi adanya perkuliahan online secara hybrid, “tegas Conie.
Oleh karena itu, Conie menyampaikan penolakan terhadap kompensasi yang ditawarkan pihak kampus hampir mewakili secara keseluruhan alumni yang berjumlah 122.
Penolakan yang hampir mencapai 100 persen itu didasari yang hingga kini, LBH Bima Sakti terus menerima kuasa dari para alumni MKes yang mengalami pembatalan ijazah.
”Pertemuan pertama yang memberikan kuasa itu 55 orang, saat ini terus berproses yang memberikan kuasa itu sudah bertambah 40 orang lagi artinya hampir 100 persen ini menolak,” ucapnya
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, dr Fika Minata Wathan enggan berkomentar terkait apakah murni kesalahan universitas atau bukan.
Namun, dia menjelaskan jika pembatalan ijazah ini sudah melalui serangkaian proses dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pembatalan ijazah ini juga sebagai tindaklanjut dari temuan Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) yang membuat Universitas Kader Bangsa mendapat pembinaan sanksi administratif berat.
Poin-poin sanksi administrasi berat ini tidak hanya dari segi pembelajaran tetapi juga dari segi plagiarisme.
“Artinya UKB pun telah berupaya untuk memperbaiki mutu pendidikan yaitu dengan memperbaiki tata kelola dan sumber daya manusia termasuk dosen,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (21/6/2025).
Hal ini membuktikan bahwa UKB berkomitmen terhadap menjaga mutu integritas akademik salah satunya, memberikan perkuliahan yang memang belum diberikan kepada mahasiswa sebagai bentuk tanggungjawab UKB terhadap mahasiswa, LLDIKTI dan tim EKPT.
Perkuliahan ini sudah dikatakan bahwa tidak akan memakan waktu yang lama karena hanya beberapa mata kuliah yang diulangkan, dan tidak akan dipungut biaya.
“Kami juga akan melakukan panggilan pada mahasiswa yang akan dilakukan perkuliahan dan bimbingan ulang secepatnya,” tegasnya.
Dengan adanya temuan EKPT ini, UKB berkomitmen untuk lebih berhati-hati lagi dalam melakukan proses administrasi dan penerimaan calon dosen agar beberapa poin yang dikenakan UKB dalam sanksi administrasi berat tidak akan terjadi di kemudian hari. (DNP)

