Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Miliki Senpi Ilegal, Warga Aur Duri Dibekuk Polisi
Hukum

Miliki Senpi Ilegal, Warga Aur Duri Dibekuk Polisi

alwiBy alwi25/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Warga Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru diamankan Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim lantaran menyimpan dua pucuk senjata api rakitan berserta amunisi. (Polres Muara Enim)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pria berinisial Martin Fedler alias MF (38), warga Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim dibekuk Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim karena kedapatan menyimpan dua pucuk senjata api rakitan dan tujuh butir peluru tanpa izin yang sah.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Senpi Musi 2025 yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim. Tersangka diamankan setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaan target operasi (TO) yang tengah berada di kediamannya, Selasa (24/6) pukul 01.00 WIB.

Tersangka berhasil diamankan Tim Rajawali yang dipimpin Kanit Pidum Ipda M Yusuf Aprian tanpa perlawanan beserta barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan, antara lain 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 7 butir amunisi peluru timah, potongan serabut kelapa, botol merek gatsby berisi serbuk sendawa dan potongan klep kertas.

Baca juga :   Empat Rumah di Muara Enim Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp856 Juta

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menyampaikan, penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sigap tim di lapangan dalam menekan peredaran senjata api ilegal yang sangat membahayakan keamanan masyarakat.

“Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yogie dalam keterangannya, Rabu 25 Juni 2025.

Atas perbuatannya, sambung Yogie, tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati,” imbuhnya.

Baca juga :   Dua Maling di Palembang Diringkus saat Bawa Barang Curian

Yogie menegaskan, Polres Muara Enim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran senjata api ilegal demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Muara Enim.

Dirinya juga menghimbau kepada masyrakat yang memiliki senpi untuk segera menyerahkan ke Kantor Kepolisian terdekat.

“Kita mengingatkan bagi masyarakat meyimpan senpi untuk segera menyerahkan. Kalau masyarakat takut menyerahkannya, bisa melalui pemerintah desa nanti pihak pemerintah desa akan menyerahkan ke pihak Kepolisian,” pungkasnya. (NVS)

Polres Muara Enim Senpi Ilegal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSidang Dugaan Korupsi Pokir di Dinas PUPR OKU, Saksi Sebut Teddy Meilwansyah Minta Carikan Rp300 Juta
Next Article Retret untuk Pelajar di Sumsel Dimulai Juli 2025 Ini
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,989 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,860 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,832 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?