Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dijuluki ‘Sultan’ Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro Divonis 6 Tahun Penjara
Hukum

Dijuluki ‘Sultan’ Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro Divonis 6 Tahun Penjara

RiyadiBy Riyadi05/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Irvian Bobby Mahendro, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Irvian Bobby Mahendro, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irvian Bobby Mahendro dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Baca juga :   OTT KPK di Hulu Sungai Utara, Dua Jaksa Tiba di Gedung Merah Putih

Selain hukuman penjara, Bobby juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Majelis hakim juga menghukum Bobby membayar uang pengganti sebesar Rp36.043.321.360 atau sekitar Rp36,04 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Bobby terbukti menerima uang nonteknis secara tidak sah dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang berurusan dengan Kemenaker.

Baca juga :   Nikita Mirzani Bandingkan Vonisnya dengan Kasus Korupsi, Soroti Ketimpangan Hukum

Hakim menyatakan Bobby terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski demikian, majelis hakim menyatakan Bobby bersama empat terdakwa lainnya tidak terbukti menerima gratifikasi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut hakim, dakwaan gratifikasi hanya bertumpu pada satu alat bukti berupa rekening koran dan tidak didukung alat bukti lain yang saling berkaitan serta menguatkan.

Baca juga :   Divonis 4,5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer Ingatkan Prabowo Soal Potensi Gejolak Politik

“Majelis Hakim berpendapat tuntutan tersebut tidak memenuhi standar minimum pembuktian yang dipersyaratkan dalam hukum acara pidana,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Karena itu, jumlah penerimaan yang dihitung oleh jaksa tidak dapat dinyatakan terbukti sebagai gratifikasi yang diterima para terdakwa.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Bobby dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Jaksa juga menuntut Bobby membayar uang pengganti sebesar Rp60,3 miliar subsider dua tahun kurungan.

Baca juga :   Korupsi Dana Hibah Rp11,8 Miliar, Tiga Pejabat KPU Prabumulih Divonis Penjara dan Uang Pengganti

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer, dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara.

Noel juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan dan harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Baca juga :   Eks Kapolres Bima Kota Simpan “Koper Terlarang” Berisi Sabu hingga Ekstasi, Polri : Untuk Dikonsumsi Pribadi

Vonis terhadap Noel lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.[YKP]

6 Tahun Penjara Divonis Sultan Bobby Mahendro Sultan Kemenaker
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleViral Pria di Buleleng Menikah dengan Dua Perempuan, Ternyata Begini Faktanya
Next Article KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp145,5 Miliar di Imigrasi, Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,954 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,824 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,797 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?