RELUNG.ID – Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Irvian Bobby Mahendro, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irvian Bobby Mahendro dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Bobby juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Majelis hakim juga menghukum Bobby membayar uang pengganti sebesar Rp36.043.321.360 atau sekitar Rp36,04 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Bobby terbukti menerima uang nonteknis secara tidak sah dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang berurusan dengan Kemenaker.
Hakim menyatakan Bobby terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, majelis hakim menyatakan Bobby bersama empat terdakwa lainnya tidak terbukti menerima gratifikasi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut hakim, dakwaan gratifikasi hanya bertumpu pada satu alat bukti berupa rekening koran dan tidak didukung alat bukti lain yang saling berkaitan serta menguatkan.
“Majelis Hakim berpendapat tuntutan tersebut tidak memenuhi standar minimum pembuktian yang dipersyaratkan dalam hukum acara pidana,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Karena itu, jumlah penerimaan yang dihitung oleh jaksa tidak dapat dinyatakan terbukti sebagai gratifikasi yang diterima para terdakwa.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Bobby dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Jaksa juga menuntut Bobby membayar uang pengganti sebesar Rp60,3 miliar subsider dua tahun kurungan.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer, dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Noel juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan dan harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Vonis terhadap Noel lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.[YKP]

