Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Mantan Gubernur Sumsel kembali Jadi Tersangka, Kejati Sebut Ada Upaya Pasang Badan Bernilai Fantastis di Kasus Pasar Cinde
Hukum

Mantan Gubernur Sumsel kembali Jadi Tersangka, Kejati Sebut Ada Upaya Pasang Badan Bernilai Fantastis di Kasus Pasar Cinde

alwiBy alwi02/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kondisi bangunan pasar Cinde Palembang yang dipenuhi tumbuhan usai pembangunan mangkrak sejak 2018 lalu. (Relung/DNP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek kerja sama pemanfaatan aset milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Palembang.

Salah satu tersangka adalah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (AN).

Tiga tersangka lainnya yakni Raiman Yousnaidi (RY) selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), Edi Hermanto (EH) sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS), serta Aldrin Tando (AT) selaku Direktur PT MB.

Baca juga :   KPK Panggil Seorang Mahasiswa dalam Kasus Hasto Kristiyanto, Apa Perannya?

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penetapan keempat tersangka dilakukan setelah mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan cukup alat bukti sehingga status mereka ditingkatkan menjadi tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (2/7) malam.

Penetapan tersangka dilakukan melalui surat resmi tertanggal 2 Juli 2025, masing-masing dengan nomor: RY: TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025; AN: TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025; EH: TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025; AT: TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Baca juga :   Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Empat Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit Segera Disidang

Saat ini, tersangka RY ditahan di Rutan Klas I A Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, AN dan EH merupakan terpidana dalam perkara lainnya. Tersangka AT belum memenuhi panggilan penyidik karena masih berada di luar negeri, namun telah dikenai tindakan pencegahan (cekal).

Keterangan pers terkait kasus Pasar Cinde. (Denny Pratama/Relung)

Menurut Umaryadi, kasus ini bermula dari rencana pemanfaatan aset Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Pasar Cinde dipilih sebagai lokasi pengembangan melalui skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS).

Namun dalam prosesnya, pengadaan mitra kerja sama dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang semestinya dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :   Skandal Korupsi Pasar Cinde Meluas: Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka, 74 Saksi Sudah Diperiksa

“Kontrak yang ditandatangani tidak sesuai aturan. Selain mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde, juga ditemukan adanya aliran dana dari mitra kerja sama kepada pejabat tertentu, terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” jelasnya.

Lebih mengkhawatirkan, dari hasil penyidikan ditemukan fakta adanya upaya obstruction of justice penghalangan penyidikan.

“Dari bukti elektronik berupa percakapan di ponsel, terungkap adanya kesepakatan untuk ‘pasang badan’ dengan imbalan uang sekitar Rp17 miliar, serta rencana mencari pemeran pengganti untuk dijadikan tersangka,” ungkap Umaryadi.

Baca juga :   Kasus Pasar Cinde, Tim Pidsus Kejati Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur Sumsel

Ia menegaskan, para tersangka juga berpotensi dijerat pasal obstruction of justice. Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 74 orang saksi dan masih mendalami alat bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair: Pasal 3 dan Pasal 13 UU yang sama.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain dan bentuk tindak pidana yang berkaitan,” pungkas Umaryadi. (YSF)

cagar budaya pasar cinde mantan gubernur sumsel alex noerdin Pasar Cinde pasar cinde asian games 2018
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPK Bongkar Dugaan Korupsi Mesin EDC, Eks Wadirut BRI dan Dirut Allo Bank Dicegah ke Luar Negeri
Next Article Ketua DPRD Sumsel Soroti Lemahnya Pengawasan Infrastruktur Pasca Ambruknya Jembatan Muara Lawai
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,883 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,729 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?