RELUNG.ID- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang terus mendalami kasus perundungan (bullying) yang menimpa TR (13), seorang pelajar sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Palembang.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Conie Pania Putri, mengatakan hingga kini penyidik telah memeriksa korban, pelapor, serta lima orang saksi.
“Sekarang kita fokus bagaimana proses hukum di Polrestabes. Korban, pelapor sudah diminta keterangan, para saksi juga. Hasil visum juga sudah ada. Maka kami berharap pihak kepolisian segera menindak tegas pelaku,” kata Conie, Selasa (27/5/2025).
Conie menilai peristiwa ini tidak hanya menjadi persoalan lokal, melainkan sudah menjadi perhatian publik secara nasional. Karena itu, pihaknya juga menyoroti usia pelaku yang masih menjadi pertanyaan: apakah mereka masih tergolong anak-anak atau sudah dewasa.
“Kami berharap polisi bertindak cepat mengamankan pelaku agar tidak ada lagi korban lain. Tindakan tegas juga akan memberikan efek jera,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus bullying seperti ini bisa berdampak jangka panjang pada kondisi psikis dan masa depan anak. Karena itu, semua pihak guru, orangtua, sekolah, dan masyarakat diimbau terlibat aktif mencegah kekerasan terhadap anak.
“Bully termasuk kekerasan verbal. Padahal anak-anak punya hak yang sangat dilindungi oleh undang-undang. UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur jaminan perlindungan anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” ujarnya.
Conie menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, hingga eksploitasi.
“Negara sangat konsen terhadap perlindungan anak. Jangan sampai anak yang dibully justru jadi tontonan, mengalami trauma, dan akhirnya masa depannya terganggu. Semua pihak punya tanggung jawab untuk mencegah kekerasan terhadap anak,” tutup Conie.
Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Palembang masih melanjutkan proses penyelidikan atas laporan tersebut. Polisi juga belum menyampaikan apakah sudah ada tersangka dalam kasus ini.[DNP]

