Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus Bullying Siswa SMP di Palembang Diselidiki, Polisi Periksa Korban dan Saksi
Hukum

Kasus Bullying Siswa SMP di Palembang Diselidiki, Polisi Periksa Korban dan Saksi

RiyadiBy Riyadi27/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Conie Pania Putri. (Relung/DNP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang terus mendalami kasus perundungan (bullying) yang menimpa TR (13), seorang pelajar sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Palembang.

Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Conie Pania Putri, mengatakan hingga kini penyidik telah memeriksa korban, pelapor, serta lima orang saksi.

“Sekarang kita fokus bagaimana proses hukum di Polrestabes. Korban, pelapor sudah diminta keterangan, para saksi juga. Hasil visum juga sudah ada. Maka kami berharap pihak kepolisian segera menindak tegas pelaku,” kata Conie, Selasa (27/5/2025).

Baca juga :   Bertahan 5 Jam di Laut, Korban Selamat Ceritakan Kepanikan Saat KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar

Conie menilai peristiwa ini tidak hanya menjadi persoalan lokal, melainkan sudah menjadi perhatian publik secara nasional. Karena itu, pihaknya juga menyoroti usia pelaku yang masih menjadi pertanyaan: apakah mereka masih tergolong anak-anak atau sudah dewasa.

“Kami berharap polisi bertindak cepat mengamankan pelaku agar tidak ada lagi korban lain. Tindakan tegas juga akan memberikan efek jera,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus bullying seperti ini bisa berdampak jangka panjang pada kondisi psikis dan masa depan anak. Karena itu, semua pihak guru, orangtua, sekolah, dan masyarakat diimbau terlibat aktif mencegah kekerasan terhadap anak.

Baca juga :   Identitas Korban Jatuhnya Pesawat ATR di Gunung Bulusaraung Terungkap, Jenazah Diserahkan ke Keluarga

“Bully termasuk kekerasan verbal. Padahal anak-anak punya hak yang sangat dilindungi oleh undang-undang. UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur jaminan perlindungan anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” ujarnya.

Conie menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, hingga eksploitasi.

“Negara sangat konsen terhadap perlindungan anak. Jangan sampai anak yang dibully justru jadi tontonan, mengalami trauma, dan akhirnya masa depannya terganggu. Semua pihak punya tanggung jawab untuk mencegah kekerasan terhadap anak,” tutup Conie.

Baca juga :   Tembak Kepala Hingga Tewas, Samudra JP Dituntut Hukuman Mati

Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Palembang masih melanjutkan proses penyelidikan atas laporan tersebut. Polisi juga belum menyampaikan apakah sudah ada tersangka dalam kasus ini.[DNP]

Kasus bullying Korban Pelajar SMP Palembang Polisi Periksa Saksi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMK Tolak Gugatan, Joncik Ajak Semua Pihak Bersatu Bangun Empat Lawang
Next Article Wali Kota Ratu Dewa Launching Program MASUBA, Marbot Masjid Dapat Insentif Rp500 Ribu per Bulan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,978 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,849 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,821 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?