Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Aniaya Istri Hingga Tewas, Pelaku Sebut Korban Sempat Video Call dengan Pria Lain
Hukum

Aniaya Istri Hingga Tewas, Pelaku Sebut Korban Sempat Video Call dengan Pria Lain

alwiBy alwi04/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelaku Sandra Saputra saat dimintai keterangan. (Istimewa/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Aksi penganiayaan sadis yang berujung tewasnya korban Lidia Kristina di tangan pelaku Sandra Saputra (28) yang tak lain suaminya sendiri kini terungkap.

Kasus ini terungkap setelah pelaku Sandra Saputra warga Muara Enim ini menyerahkan diri ke Polres Prabumulih, Kamis kemarin (4/7/2025).

Baca juga :   Periksa Sri Meilina Terkait Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polda Sumsel : Status Dapat Berubah

Dihadapan polisi, pelaku Sandra Saputra menjelaskan, dia bersama korban ini telah pisah ranjang bahkan dia telah menjatuhkan talak secara agama pada dua bulan lalu. Hal ini dikarenakan cemburu lantaran korban banyak kenal pria lain di media sosial.

“Lidia ini bekerja di salah satu perusahaan swasta di Batam,” katanya.

Kemudian, dia meminta korban untuk pulang kerja dari Batam dengan alasan pada tanggal 7 Juli 2025 ini anak sulungnya akan merayakan hari ulang tahun.

Baca juga :   Bocah 7 Tahun di Ogan Ilir Diduga Dianiaya Ibu Kandung, Polisi Masih Menunggu Laporan Resmi

Lalu, korban mendatangi rumah kontrakannya di Jalan Anggrek RT 01 RW 02, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

“Saat bertemu dia, saya melihat sudah mempunyai seorang pacar di Batam dan saya merasa cemburu,” terangnya.

Saat merayakan hari ulang tahun anaknya, korban datang rumah kontrakan pelaku bersama adik kandungnya. Dia pun meminta korban untuk rujuk kembali. Namun, korban menolak hingga terjadi cekcok mulut.

Baca juga :   Istri Dede Sunandar Bongkar Dugaan KDRT, Anak Sulung Disebut Ikut Jadi Korban

Tak hanya itu, korban juga melakukan panggilan video atau video call kepada seorang pria lain yang untuk membuktikan jika korban telah memiliki pacar lagi.

“Setelah terjadi keributan, korban sempat meminta tolong dengan warga. Dari situ dia pun mengambil senjata tajam (sajam) dan melakukan penganiayaan dibagian leher korban,” terangnya.

Adik korban yang berinisial NR mencoba untuk menolong kakaknya sudah bersimbah darah. Namun, ikut terkena sajam di tangan bagian kirinya.

Baca juga :   IRT di Palembang Alami KDRT : Tubuhnya Disiram Air Keras

“Kemudian, warga mengetahui ini dan saya langsung melarikan diri ke rumah paman,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardana menambahkan, aksi penganiayaan berujung tewasnya korban ini dilatarbelakangi rasa cemburu. Lantaran, istrinya yang sudah ditalak secara agama ini memiliki kekasih baru.

“Saat ini pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek Cambai dan telah dilimpahkan ke unit PPA Polres Prabumulih,” pungkasnya. (SMP)

KDRT Pembunuhan di Prabumulih Penganiayaan Polres Prabumulih
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAmbulans Apung Polairud Evakuasi Lansia Penderita Glaukoma Akut
Next Article Teguran! Pasar Cinde Dinilai Jadi Simbol Gagalnya Pembangunan yang Abaikan Sejarah dan Hukum
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,935 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,805 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,778 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?