Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Dugaan Permainan Izin Melintas Truk Batu Bara di Sumsel: Satu Tangan Melarang, Benarkah Tangan Lain Terima Setoran Ratusan Juta?
Regional

Dugaan Permainan Izin Melintas Truk Batu Bara di Sumsel: Satu Tangan Melarang, Benarkah Tangan Lain Terima Setoran Ratusan Juta?

alwiBy alwi09/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kondisi evakuasi truk batu bara yang terjebak di Jembatan Muara Lawai yang ambruk. (Noviansyah/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Satu per satu kebobrokan dalam tata kelola angkutan batu bara di Sumsel mulai terkuak ke publik.

Ketegasan Gubernur Sumsel Herman Deru di awal masa jabatannya yang sempat menuai apresiasi melalui pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012 dan pengesahan Pergub Nomor 74 Tahun 2018, ternyata tak cukup kuat membendung permainan di lapangan.

Alih-alih memperkuat larangan, justru muncul dokumen lain yang membuka kembali celah bagi angkutan batu bara untuk melintasi jalan umum.

Baca juga :   Pembatasan Jam Pengisian Solar di Palembang Bikin Resah, Pengamat Soroti Tata Kelola Penyaluran BBM Subsidi

Dokumen yang dimaksud adalah Surat Toleransi Angkutan Batu Bara Nomor 551.2/4151/5/DISHUB, yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Sumsel saat itu, Nelson Firdaus, hanya tiga hari setelah Pergub 74/2018 disahkan.

Dalam surat bertanggal 8 November 2018 tersebut, diberikan izin khusus bagi truk-truk batu bara untuk tetap melintasi sejumlah ruas jalan umum pada malam hingga dini hari, pukul 18.00 sampai 05.00 WIB.

Ruas yang dimaksud mencakup Lahat–Stasiun Sukacinta, Lahat–Stasiun Banjarsari, Lahat–Talang Jambu, Tanjung Enim–Talang Jambu, hingga Tanjung Enim–PT Semen Baturaja.

Baca juga :   Gubernur Sumsel Ingatkan Kepala Daerah Soal Transparansi Bangubsus

Namun, surat ini menjadi kontroversi karena tidak ditembuskan kepada Gubernur maupun Biro Hukum Pemprov Sumsel. Terbaru, Gubernur Herman Deru mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumsel No. 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang kembali melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum.

Kebijakan yang berubah-ubah ini menimbulkan ketidakpastian, bukan hanya bagi pelaku usaha tambang, tapi juga masyarakat yang setiap hari terdampak langsung.

Pengamat kebijakan publik, Bagindo Togar, menilai bahwa hal ini mencerminkan buruknya tata kelola dan lemahnya koordinasi antarinstansi di lingkungan Pemprov Sumsel.

Baca juga :   Tak Terurus Sejak Dibangun 2020, Pasar Ikan Modern Palembang Tunggu Kepastian

“Bagaimana mungkin sebuah surat yang memberi izin penggunaan jalan umum tidak ditembuskan ke Gubernur maupun Biro Hukum? Ini bisa jadi pembiaran, atau justru ada permainan lebih dalam,” tegasnya.

Menurut Bagindo, munculnya Surat Toleransi hanya tiga hari setelah Pergub ditandatangani adalah bentuk sabotase terhadap kebijakan Gubernur sendiri.

“Ini bukan lagi soal administrasi, tapi menyangkut integritas birokrasi,” ujarnya. Di tengah polemik ini, muncul dugaan transaksi gelap antara oknum pejabat dan perusahaan transportir batu bara.

Baca juga :   Macet 40 Kilometer Lumpuhkan Jalintim, Dishub Sumsel Desak Tol Palembang–Betung Segera Difungsikan

Sejumlah aktivis anti-korupsi menuding bahwa perusahaan diminta menyetor antara Rp200 hingga Rp500 juta setiap enam bulan untuk mendapatkan izin angkutan, yang dibuktikan dengan stiker khusus yang ditempel di truk sebagai tanda telah “berkoordinasi” dengan Dishub Provinsi.

Stiker tersebut dikeluarkan oleh oknum di Dinas Perhubungan melalui salah satu kepala seksi angkutan jalan berinisial Ab. Salah satu perusahaan, PT Tiga Putri Bersaudara (TPB), diduga termasuk yang membayar untuk mendapatkan stiker tersebut.

Namun, saat terjadi kecelakaan di Jembatan Muara Lawai, stiker yang ada di truk nahas milik perusahaan keluarga Wakil Bupati Lahat Widya Ningsih itu, informasinya dicopot secara diam-diam oleh oknum.

Baca juga :   Laporan ITE Dihentikan, Polres Pagar Alam Lengkapi Berkas Pelecehan Mahasiswi

“Perusahaan resah. Mereka sudah membayar, tapi ketika ada insiden, mereka dikorbankan. Stikernya langsung dicopot, seolah tak pernah ada izin atau koordinasi,” ungkap seorang narasumber internal perusahaan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, menilai skema ini berbahaya dan menuntut aparat penegak hukum turun tangan.

“Kalau benar ada aliran dana hingga ratusan juta untuk sekadar dapat izin lewat jalan umum, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi masuk ranah pidana. KPK dan Polda Sumsel harus turun,” tegasnya.

Baca juga :   Sindir Pergi Tanpa Pamit, Gubernur Herman Deru Bakal Bongkar Kinerja Pj Elen Setiadi di Sumsel

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan saat ini, Ari Narsa, membantah keberadaan Surat Toleransi dan aliran dana tersebut.

“Tidak ada surat toleransi. Truk batu bara dilarang lewat jalan umum sesuai SE yang ditandatangani Sekda,” katanya.

Ia juga membantah adanya praktik pungli dan menegaskan bahwa Dishub kini fokus mendorong penyelesaian pembangunan jalan khusus sepanjang 80 km yang dikerjakan dua perusahaan: PT RMK Energy di segmen timur sepanjang 43,5 km dan PT SLR di segmen barat sepanjang 36,27 km.

Baca juga :   Baru Sepekan Dibuka KSOP, Jembatan Lalan Kembali Dihantam Tongkang Batu Bara, Keputusan Terburu-buru?

Namun di lapangan, bukti dan kesaksian berkata lain. Praktik koordinasi berbayar ini seolah menjadi rahasia umum di kalangan transportir.

Ketika terjadi kecelakaan atau tekanan publik, stiker segera dicopot seolah-olah tidak pernah ada. Sementara itu, masyarakat terus menjadi korban: jalan rusak, polusi meningkat, dan kecelakaan lalu lintas tak terbendung.

Lantas publik kini bertanya: Apakah Gubernur Herman Deru mengetahui dan mengizinkan praktik ini terjadi? (ril)

Dishub Sumsel Gubernur Sumsel Herman Deru Jembatan Muara Lawai Truk batu bara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAplikasi LIMAS Resmi Diluncurkan, Sumsel Perkuat Layanan Lingkungan Digital


Next Article Ular Berbisa Masuk Pekarangan Rumah Warga di Lubuklinggau, Nyaris Patuk Anak Kecil


alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,883 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,729 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?