RELUNG.ID – Satu per satu kebobrokan dalam tata kelola angkutan batu bara di Sumsel mulai terkuak ke publik.
Ketegasan Gubernur Sumsel Herman Deru di awal masa jabatannya yang sempat menuai apresiasi melalui pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012 dan pengesahan Pergub Nomor 74 Tahun 2018, ternyata tak cukup kuat membendung permainan di lapangan.
Alih-alih memperkuat larangan, justru muncul dokumen lain yang membuka kembali celah bagi angkutan batu bara untuk melintasi jalan umum.
Dokumen yang dimaksud adalah Surat Toleransi Angkutan Batu Bara Nomor 551.2/4151/5/DISHUB, yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Sumsel saat itu, Nelson Firdaus, hanya tiga hari setelah Pergub 74/2018 disahkan.
Dalam surat bertanggal 8 November 2018 tersebut, diberikan izin khusus bagi truk-truk batu bara untuk tetap melintasi sejumlah ruas jalan umum pada malam hingga dini hari, pukul 18.00 sampai 05.00 WIB.
Ruas yang dimaksud mencakup Lahat–Stasiun Sukacinta, Lahat–Stasiun Banjarsari, Lahat–Talang Jambu, Tanjung Enim–Talang Jambu, hingga Tanjung Enim–PT Semen Baturaja.
Namun, surat ini menjadi kontroversi karena tidak ditembuskan kepada Gubernur maupun Biro Hukum Pemprov Sumsel. Terbaru, Gubernur Herman Deru mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumsel No. 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang kembali melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum.
Kebijakan yang berubah-ubah ini menimbulkan ketidakpastian, bukan hanya bagi pelaku usaha tambang, tapi juga masyarakat yang setiap hari terdampak langsung.
Pengamat kebijakan publik, Bagindo Togar, menilai bahwa hal ini mencerminkan buruknya tata kelola dan lemahnya koordinasi antarinstansi di lingkungan Pemprov Sumsel.
“Bagaimana mungkin sebuah surat yang memberi izin penggunaan jalan umum tidak ditembuskan ke Gubernur maupun Biro Hukum? Ini bisa jadi pembiaran, atau justru ada permainan lebih dalam,” tegasnya.
Menurut Bagindo, munculnya Surat Toleransi hanya tiga hari setelah Pergub ditandatangani adalah bentuk sabotase terhadap kebijakan Gubernur sendiri.
“Ini bukan lagi soal administrasi, tapi menyangkut integritas birokrasi,” ujarnya. Di tengah polemik ini, muncul dugaan transaksi gelap antara oknum pejabat dan perusahaan transportir batu bara.
Sejumlah aktivis anti-korupsi menuding bahwa perusahaan diminta menyetor antara Rp200 hingga Rp500 juta setiap enam bulan untuk mendapatkan izin angkutan, yang dibuktikan dengan stiker khusus yang ditempel di truk sebagai tanda telah “berkoordinasi” dengan Dishub Provinsi.
Stiker tersebut dikeluarkan oleh oknum di Dinas Perhubungan melalui salah satu kepala seksi angkutan jalan berinisial Ab. Salah satu perusahaan, PT Tiga Putri Bersaudara (TPB), diduga termasuk yang membayar untuk mendapatkan stiker tersebut.
Namun, saat terjadi kecelakaan di Jembatan Muara Lawai, stiker yang ada di truk nahas milik perusahaan keluarga Wakil Bupati Lahat Widya Ningsih itu, informasinya dicopot secara diam-diam oleh oknum.
“Perusahaan resah. Mereka sudah membayar, tapi ketika ada insiden, mereka dikorbankan. Stikernya langsung dicopot, seolah tak pernah ada izin atau koordinasi,” ungkap seorang narasumber internal perusahaan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, menilai skema ini berbahaya dan menuntut aparat penegak hukum turun tangan.
“Kalau benar ada aliran dana hingga ratusan juta untuk sekadar dapat izin lewat jalan umum, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi masuk ranah pidana. KPK dan Polda Sumsel harus turun,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan saat ini, Ari Narsa, membantah keberadaan Surat Toleransi dan aliran dana tersebut.
“Tidak ada surat toleransi. Truk batu bara dilarang lewat jalan umum sesuai SE yang ditandatangani Sekda,” katanya.
Ia juga membantah adanya praktik pungli dan menegaskan bahwa Dishub kini fokus mendorong penyelesaian pembangunan jalan khusus sepanjang 80 km yang dikerjakan dua perusahaan: PT RMK Energy di segmen timur sepanjang 43,5 km dan PT SLR di segmen barat sepanjang 36,27 km.
Namun di lapangan, bukti dan kesaksian berkata lain. Praktik koordinasi berbayar ini seolah menjadi rahasia umum di kalangan transportir.
Ketika terjadi kecelakaan atau tekanan publik, stiker segera dicopot seolah-olah tidak pernah ada. Sementara itu, masyarakat terus menjadi korban: jalan rusak, polusi meningkat, dan kecelakaan lalu lintas tak terbendung.
Lantas publik kini bertanya: Apakah Gubernur Herman Deru mengetahui dan mengizinkan praktik ini terjadi? (ril)

