RELUNG.ID – Pantai Timur di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kikim Area, Lahat kini resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai calon Daerah Otonomi Baru (DOB).
Meski demikian, DOB baru ini masih harus menunggu pencabutan moratorium dari pemerintah pusat.
Hal ini diakui oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai di Griya Agung Palembang, Rabu (17/9/2025).
Dia mengatakan, pengajuan pemekaran kedua wilayah ini telah melewati tahapan awal pembahasan di DPR RI.
Artinya, sudah dibahas di Komisi II DPR RI. Meski demikian, langkah selanjutnya sangat bergantung dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Jika nanti disetujui, akan ada dua daerah otonom baru di Sumsel,” katanya.
Menurutnya, kuncinya adalah moratorium. Jika moratorium dibuka maka akan otomatis akan terbuka lebar peluang untuk DOB ini.
“Jika moratorium ini dibuka, bukan hanya Pantai Timur dan Kikim Area saja yang diajukan, nantinya ada juga Gelumbang dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Sumsel yang juga Sekretaris Komisi V DPRD Sumsel, Kiki Subagio menyambut positif dua wilayah di Sumsel telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dua wilayah tersebut adalah Pantai Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kikim Area Kabupaten Lahat.
“Kami menyambut baik pernyataan Gubernur saat kunjungan Komite I DPD RI. Kikim Area disebut sebagai salah satu wilayah yang masuk Prolegnas. Jika moratorium pemekaran daerah dicabut, Kikim Area berpeluang besar menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Sumatera Selatan,” katanya.
Kiki memaparkan bahwa Kikim Area mencakup lima kecamatan, yaitu Kikim Timur, Kikim Selatan, Kikim Barat, Kikim Tengah, dan Pseksus, dengan total hampir 90 desa.
Wilayah-wilayah ini, memiliki potensi besar untuk berkembang jika diberi kewenangan lebih luas sebagai daerah otonom baru.
Dengan masuknya Kikim Area ke Prolegnas, Pihaknya berharap pemerintah pusat segera mencabut moratorium pemekaran daerah sehingga proses pembentukan Kabupaten Kikim Area dapat terealisasi dalam waktu dekat.
“Harapan kami, moratorium segera dicabut karena pemekaran ini diharapkan membawa kesejahteraan tanpa mengganggu stabilitas kabupaten induk,” pungkasnya. (DSK)

