RELUNG.ID – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Sumsel, AN alias Alex Noerdin, pada Kamis (10/7/2025).
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Putri bungsu Alex Noerdin, Lury Elza Alex Noerdin, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Sumsel, tampak hadir di lokasi penggeledahan sekitar pukul 12.30 WIB.
Dia datang dengan mengenakan pakaian berwarna hijau dan didampingi dua asisten pribadinya.
Setelah berada di dalam rumah selama kurang lebih satu jam, Lury keluar dengan mengenakan baju putih bermotif bunga. Ia dikawal dua pria berpakaian putih saat meninggalkan lokasi.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Lury enggan memberikan komentar terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel.
Ia hanya melemparkan senyum tanpa sepatah kata pun, lalu masuk ke dalam mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi BG 1804 SE dan meninggalkan tempat.
Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan oleh penyidik Kejati Sumsel di kediaman Alex Noerdin masih berlangsung.
Sebelumnya, penyidik juga sudah menggeledah tiga rumah tersangka yang terjerat korupsi mangkraknya pembangunan pasar Cinde Palembang Penggeledahan tersebut berlangsung sejak sore hingga malam, pada Rabu (9/7/2025).
Adapun rumah yang digeledah tersebut adalah tersangka Harnojoyo selaku mantan Wali Kota Palembang berlangsung di Jalan H Alamsyah Ratu Prawira Negara Kota Palembang.
Lalu, kediaman Edi Hermanto yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, di Jalan Gajah Kedamaian Permai Kota Palembang.
Dari pantauan di lapangan, penggeledahan di mulai sejak pukul 10.30 WIB. Penyidik Pidsus Kejati Sumsel dengan mengenakan rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi masuk ke rumah mantan orang nomor satu di Sumsel tersebut.
Penggeledahan pun dilakukan secara tertutup dengan pengawalan dari petugas kepolisian. Sejumlah awak media dari berbagai lini masa terlihat menunggu proses penggeledahan usai di halaman rumah Alex Noerdin.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari sebelumnya menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.
Penggeledahan itu merupakan rangkaian dalam penyelidikan korupsi pasar Cinde yang kini masih bergulir.
“Dari hasil penggeledahan tiga lokasi rumah para tersangka tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Pajero warna putih, beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde,”kata Vanny lewat pesan singkat, Rabu kemarin (9/7/2025). (DNP)

