RELUNG.ID – Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi menemukan titik terang. Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menetapkan dua perwira polisi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, sebagai tersangka utama dalam dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi. Keduanya, yang merupakan atasan korban di Unit Propam Polda NTB, juga telah dijatuhi sanksi pemecatan dari institusi Polri.
Kompol Yogi, sebelum dipecat, menjabat sebagai Kasubbid Paminal Propam Polda NTB. Penetapan tersangka ini didasari pada bukti kuat yang berhasil dikumpulkan penyidik.
“Penyidik tidak mengejar pengakuan para tersangka akan tetapi lebih ke pemenuhan unsur terkait alat bukti terhadap pemenuhan persangkaan pasal yang diterapkan,” terang Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, pada Selasa (8/7/2025).
Tak hanya dua perwira polisi tersebut, seorang wanita bernama Misri Puspita Sari juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Peran Misri dalam insiden tragis ini masih terus didalami oleh penyidik.
Kejadian naas yang menewaskan Brigadir Nurhadi terjadi pada Rabu, 16 April 2025, di Villa Tekek, Gili Trawangan. Saat itu, Misri bersama seorang wanita lain bernama Melanie (yang masih berstatus saksi) diketahui menemani Kompol Yogi dan Ipda Haris dalam sebuah pesta pribadi.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Misri Puspita Sari adalah lulusan SMA berprestasi asal Jambi, berasal dari keluarga sederhana. Ia merupakan seorang yatim, dengan ayahnya yang dahulu berprofesi sebagai buruh dan penjual ikan.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa Brigadir Nurhadi tewas di kolam renang penginapan tempat pesta pribadi tersebut berlangsung.
“Sebelum kejadian di kolam untuk berendam, ada peristiwa korban merayu dan mendekati wanita yang menjadi tersangka. Itu ceritanya, diduga merayu dan dibenarkan saksi yang berada di lokasi kejadian,” jelas Kombes Pol Syarif Hidayat.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Kasus ini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat, mengingat keterlibatan anggota kepolisian dalam dugaan tindak pidana serius.[TIM]

