RELUNG.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak akan menetap secara permanen di Papua, menyusul rencana penunjukannya sebagai Kepala Badan Percepatan Pembangunan Papua.1 Pernyataan ini sekaligus meluruskan spekulasi mengenai peran Wapres di Bumi Cenderawasih.
Dalam keterangannya pada Rabu (9/7/2025), Mendagri Tito menjelaskan bahwa peran Wapres dalam percepatan pembangunan Papua bersifat koordinatif pada tingkat kebijakan.
“Setahu saya, dalam undang-undang itu, tugas Wapres adalah mengoordinasikan. Secara umum hanya pada tingkat kebijakan atas. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh badan eksekutif,” ujar Tito.
Lebih lanjut, Tito menerangkan bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah mengamanatkan pembentukan Badan Eksekutif Khusus yang akan bertanggung jawab penuh dalam mengurus percepatan pembangunan di Papua. Badan Eksekutif ini akan beranggotakan tokoh-tokoh perwakilan dari setiap provinsi di Papua dan akan berkantor pusat di Jayapura.
“Badan Eksekutif nanti ini yang akan ditentukan oleh Bapak Presiden. Kepala Badannya akan ditunjuk oleh Presiden. Nantinya badan ini akan memiliki struktur semacam deputi-deputi juga. Tujuannya adalah untuk melakukan evaluasi dan mempercepat pembangunan Papua,” jelas mantan Kapolri tersebut.
Tito juga menegaskan bahwa anggota Badan Eksekutif ini tidak akan berasal dari kalangan birokrat maupun partai politik, memastikan fokus pada percepatan pembangunan yang inklusif dan representatif.[THQ]

