Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dinyatakan Bersalah Dalam Kasus Dugaan Korupsi K3, Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Divonis 5 Tahun Penjara
Hukum

Dinyatakan Bersalah Dalam Kasus Dugaan Korupsi K3, Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Divonis 5 Tahun Penjara

alwiBy alwi16/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (16/7/2025). 

Ia dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3.

Baca juga :   Sidang Chromebook Muara Enim, Abi Nurwardani Bongkar Fee Proyek 5 Persen untuk Bupati Edison

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,3 miliar sebagai pengganti kerugian negara. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan 3 tahun penjara. Sedangkan dalam tuntutan JPU sebelumnya, subsidairnya lebih berat yakni 4 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Deliar Marzoeki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B ayat (1), (2) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :   Tahanan Korupsi Kedapatan Pakai HP, Menteri Imipas Pindahkan ke Nusakambangan

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun, denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan,” tegas hakim Idiil Amin.

Usai mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa Deliar Marzoeki melalui penasehat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut, senada dengan penasehat hukum terdakwa JPU Kejari Palembang juga menyatakan sikap pikir-pikir terkait putusan hakim.

Deliar Marzoeki Disnakertrans Sumsel PN Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAlex Noerdin Diperiksa 4,5 Jam Sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Dihujani 40 Pertanyaan
Next Article Dorong Kreativitas dan Konsumsi Ikan, Wakil Wali Kota Prabumulih Dukung Lomba Masak
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,938 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,808 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,781 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?