RELUNG.ID – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (16/7/2025).
Ia dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,3 miliar sebagai pengganti kerugian negara. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan 3 tahun penjara. Sedangkan dalam tuntutan JPU sebelumnya, subsidairnya lebih berat yakni 4 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Deliar Marzoeki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B ayat (1), (2) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun, denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan,” tegas hakim Idiil Amin.
Usai mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa Deliar Marzoeki melalui penasehat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut, senada dengan penasehat hukum terdakwa JPU Kejari Palembang juga menyatakan sikap pikir-pikir terkait putusan hakim.

