Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Deliar Marzoeki Diduga Terima Suap Hingga Rp1,9 Miliar Sejak Jabat Kadisnakertrans Sumsel
Hukum

Deliar Marzoeki Diduga Terima Suap Hingga Rp1,9 Miliar Sejak Jabat Kadisnakertrans Sumsel

alwiBy alwi26/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel Deliar Marzoeki menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang dalam kondisi sakit, Selasa (25/2). (Relung/DNP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mantan Kepala Dinas Ketenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki telah menjalani sidang perdananya, Selasa kemarin (25/2) sore.

Dalam sidang tersebut terungkap jika Deliar Marzoeki ini diduga menerima suap hingga Rp1,9 miliar sejak menjabat Kepala Disnakertrans Sumsel.

Baca juga :   Nekat Membobol Mesin ATM, WNA Rusia Divonis 1 Tahun Penjara

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang M Syaran melalui JPU Pengganti Fajri membacakan amar dakwaannya.

JPU mengungkapkan terdakwa Deliar Marzoeki sebagai Kadisnakertrans Sumsel mengeluarkan surat layak K3 untuk Atyasa Mulia, yang mana dalam insiden kecelakaan lift barang Atyasa menimbulkan korban atas nama Marta Saputra mengalami putus lengan tangan kanan, dan remuk kaki di bagian paha kanan sehingga harus menjalani pengobatan.

Dalam perkara ini sendiri pihak Grand Atyasa terhitung dari tahun 2022 sampai tahun 2025 tidak pernah melakukan perawatan terhadap Lift barang tersebut.

Baca juga :   Wardatina Mawa Minta Nafkah Anak Rp30 Juta, Hakim Putuskan Rp3 Juta per Bulan

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pihak Disnakertrans Sumsel, menemukan bahwa pihak Atyasa memang tidak pernah melakukan perawatan lift barang secara berkala mulai dari tahun 2022-2025, untuk menutupi seolah-olah kejadian kecelakaan yang menyebabkan lengan tangan kanan putus dan kaki kanan korban Marta Saputra (41) remuk, adalah kelalaian kerja, bukan karena lift barang yang tidak layak.

Terdakwa Deliar Marzoeki menjanjikan akan mengurus surut mundur Layak K3 untuk Atyasa dengan meminta sejumlah uang kepada pihak Atyasa dengan menggandeng Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) PT Dhiya Aneka Teknik, yang ditandatangani oleh Harni Rayuni selaku Direktur PT Dhiya Aneka Teknik, menerbitkan laporan yang diminta terdakwa dengan menggunakan PT Dhiya Duta Inspeksi milik saksi Eri Hartoyo yang merupakan perusahaan milik kakak Harni Rayuni yang saat ini telah ditetapkan oleh Kejari Palembang sebagai tersangka.

Dari kesepakatan ini pihak Atyasa diwakili oleh Maryam selaku General Manager PT. Atyasa Mulia melalui kuasa hukumnya Septalia Furwani mengirimkan uang sebesar Rp162 juta, yang awalnya Terdakwa Deliar Marzoeki meminta uang untuk mengeluarkan surat mundur layak K3 sebesar Rp 280 juta.

Baca juga :   KPK Sita Uang Tunai dari Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Bukti Baru Kasus Suap dan Gratifikasi

Dalam dakwaan JPU menyatakan, bahwa sejak bulan September 2023 sampai dengan tanggal 10 Januari 2024, terdakwa telah menerima uang terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan penyelesaian permasalahan Norma Kerja sebesar Rp1,9 miliar lebih.

Terdakwa selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, menerbitkan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan menyelesaikan permasalahan Norma Kerja, saksi Adriansyah Halim, saksi Septalia Furwani dan pihak dari perusahaan lainnya, terkait pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.

Atas perbuatan terdakwa, diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga :   Dinyatakan Bersalah Dalam Kasus Dugaan Korupsi K3, Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Divonis 5 Tahun Penjara

Atas dakwaan JPU ini, Kuasa Hukum Terdakwa, Nurmala mengaku akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU ini.

“Ada hal-hal yang akan kami kritisi di dalam dakwaan itu dan secara lengkap materi eksepsi akan kami sampaikan di eksepsi nanti,” katanya. (DNP)

Deliar Marzoeki Dugaan suap K3 Mantan Kadisnakertran Sumsel Pengadilan Negeri Klas IA Palembang Sidang perdana Deliar Marzoeki
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRealisasi PBB 2024 Tak Tercapai, Pemkot Palembang Turunkan Target Hingga Rp15 Miliar
Next Article Antisipasi Aksi Tawuran di Bulan Ramadan, Polda Sumsel Bakal Terjunkan Personel Lakukan Patroli Keliling
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,892 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,765 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?