Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pernah Bertugas di Sumsel, Berikut Jejak Karir Hakim Dennie Arsan yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara
Hukum

Pernah Bertugas di Sumsel, Berikut Jejak Karir Hakim Dennie Arsan yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

alwiBy alwi21/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan. (YouTube)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong telah dijatuhi divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi gula impor.

Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) kemarin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Baca juga :   DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

Vonis yang dibacakan ini salah satu perkara penting yang ditangani oleh hakim Dennie Arsan Fatrika.

Dia merupakan sosok hakim berpengalaman yang telah meniti karier dari daerah hingga menduduki jabatan strategis di beberapa pengadilan negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dennie saat ini menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).

Baca juga :   Presiden Prabowo Beri Amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Abolisi untuk Tom Lembong

Dia merupakan lulusan Sarjana Hukum dan Magister Hukum, serta tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara dengan NIP 197509211999031004.

Diawal karirnya, Dennie Arsan dimulai sejak awal 2000-an. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dennie mulai melaporkan kekayaannya sejak tahun 2008, saat ia menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Setelah hampir satu dekade, ia kembali melapor LHKPN pada 2017, saat mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Sumatera Selatan. Setahun kemudian, pada 2018, Dennie dipercaya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Baturaja.

Baca juga :   Hakim Anggota Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Jadi Tersangka, Ini Respon Tom Lembong

Rekam jejak Dennie menunjukkan konsistensi dalam peningkatan kinerja lembaga yang dipimpinnya. Hal itu terlihat dari pengalamannya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor, yang sukses meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian PAN-RB.

Prestasi ini memperkuat citra Dennie sebagai pimpinan yang mendukung reformasi birokrasi dan integritas di lingkungan peradilan.

Pada 21 Oktober 2021, seperti dilansir situs resmi Pengadilan Tinggi Bandung, Dennie resmi dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Karawang. Dalam jabatan tersebut, ia berperan penting dalam memperkuat pelayanan hukum di wilayah hukum Jawa Barat.

Baca juga :   Prabowo Beri Amnesti kepada Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong, Simbol Rekonsiliasi 17 Agustus

Saat ini, Dennie tercatat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, salah satu pengadilan paling strategis di Indonesia yang kerap menangani perkara berskala nasional. (vid)

hakim Dennie Arsan Fatrika Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTerbukti Kelola Arena Judi, Anggota TNI Peltu Yun Hery Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat
Next Article Ini Alasan Prabowo Emosional Saat Sebut ‘PSI’
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,922 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,794 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,767 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?