RELUNG.ID– Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) untuk menjalani proses pelimpahan tahap II.
Keduanya tiba sekitar pukul 09.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, setelah sebelumnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya.
Proses pemindahan tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kejaksaan serta unsur TNI-Polri. Setibanya di lokasi, keduanya langsung dibawa masuk ke gedung Kejari Jaksel untuk menjalani administrasi pelimpahan perkara.
Saat turun dari mobil tahanan, Roy Suryo terlihat sempat meneriakkan takbir.
“Allahu Akbar!” teriaknya sebelum memasuki gedung kejaksaan.
Sementara itu, dr Tifa yang berjalan berdampingan dengannya tampak hanya tersenyum dan berusaha tenang menghadapi proses hukum yang berjalan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu tersebut. Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran masing-masing.
Dalam klaster kedua, Roy Suryo dan dr Tifa bersama satu tersangka lain dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP, termasuk dugaan manipulasi dokumen elektronik serta pencemaran nama baik.
Sementara itu, sebagian tersangka lainnya dalam perkara tersebut telah lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, termasuk dengan penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3) setelah adanya kesepakatan damai.
Dengan pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara Roy Suryo dan dr Tifa kini resmi beralih ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya di pengadilan.[YKP]

