RELUNG.ID- Sepasang suami istri berinisial AN dan DB, pemilik toko mainan di kawasan Pasar Kota Prabumulih, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih setelah dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp34,4 juta milik warga.
Korban dalam kasus ini adalah HP, warga Desa Karya Mulya, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih. Ia melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 30 Desember 2023, setelah merasa ditipu oleh tawaran proyek fiktif yang disampaikan pasangan AN dan DB.
Kejadian bermula pada 25 Oktober 2022. Saat itu, AN dan DB menawarkan kepada korban untuk ikut serta dalam proyek pengadaan sepeda listrik di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. Korban dijanjikan keuntungan sebesar Rp3 juta per bulan apabila bersedia menanamkan modal Rp29,4 juta.
Tergiur dengan iming-iming tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp29 juta melalui transfer ke rekening BRI atas nama DB, serta tambahan Rp400 ribu secara tunai. Namun, keuntungan yang dijanjikan tak pernah diberikan.
Alih-alih menerima hasil, korban justru kembali diminta menambah uang sebesar Rp5 juta. Saat ditagih, tersangka berdalih bahwa dana proyek belum cair dan uang tidak bisa dikembalikan. Sebagai ganti, mereka menyerahkan kwitansi senilai Rp36,9 juta yang menyebutkan seluruh dana korban telah digunakan berikut bunga.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, dan penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya kwitansi pembayaran dan rekening koran Bank BRI milik tersangka,” ujar AKP Tiyan, Selasa (23/7/2025).
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau proyek yang mencurigakan, serta segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami hal serupa.
“Penegakan hukum terhadap kasus-kasus penipuan seperti ini akan terus kami lakukan demi menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat,” tegas AKP Tiyan. [SMP]

