RELUNG.ID- Pakar telematika Roy Suryo menyebut kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo berpotensi masuk Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) hingga Guinness World Records karena lamanya proses penanganan perkara tersebut.
Menurut Roy, kasus yang menjerat dirinya bersama sejumlah pihak lain itu telah berjalan lebih dari satu tahun namun belum juga dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
“Inilah perkara yang bisa masuk tidak hanya Museum Rekor Indonesia tapi The Guinness Book of Records karena waktunya panjang sekali,” kata Roy Suryo dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Kamis (28/5/2026).
Roy membandingkan perkara tersebut dengan kasus yang menjerat Ferdy Sambo maupun kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso.
Menurutnya, perkara Ferdy Sambo hanya membutuhkan waktu 72 hari hingga tahap P21, sedangkan kasus Jessica Kumala Wongso membutuhkan waktu sekitar 141 hari.
Sementara itu, Roy menyebut kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah berjalan hingga 392 hari namun belum juga dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Tepuk tangan untuk ulang tahun kasus ini. Jadi artinya gini, kasus ini memang tidak mungkin terjadi sangat panjang dan sangat berliku kalau buktinya memang tidak kuat,” ujarnya.
Roy juga tetap meyakini ijazah Jokowi tidak asli. Ia menilai jika bukti ijazah asli memang ada, maka perkara tersebut seharusnya mudah diselesaikan.
“Kalau buktinya ada, cukup selembar ijazah. Itu kata rektor Prof. Ova Emilia ‘it’s a piece of paper’. Hanya satu lembar saja itu cukup,” katanya.
Ia pun menyoroti banyaknya barang bukti dan saksi yang telah diperiksa penyidik.
“Ngapain buktinya ada 709 bukti, 120 sekian saksi, kemudian ahlinya ada 25, tapi sampai sekarang enggak P21. Jadi memang kasusnya boncos,” tegas Roy.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, optimistis perkara tersebut segera masuk tahap P21.
Menurut Rivai, penyidik telah melengkapi seluruh petunjuk dari jaksa, termasuk tambahan saksi maupun dokumen pendukung.
“Kami lihat penyidik sudah melengkapi seluruh petunjuk yang memang cukup banyak dan sudah diserahkan ke kejaksaan,” kata Rivai.
Ia mengakui proses penanganan perkara sempat tertunda karena adanya restorative justice (RJ) terhadap beberapa tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan berkas perkara Roy Suryo cs telah kembali dilimpahkan ke kejaksaan setelah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
“Sudah. Artinya berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada Kejaksaan,” ujar Budi Hermanto, Sabtu (23/5/2026).
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka terbagi dalam dua klaster, termasuk Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rismon Hasiholan Sianipar, hingga Tifauziah Tyassuma.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah menjalani restorative justice dan menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.[YKP]

