Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pasangan Suami Istri di Prabumulih Tipu Warga Rp34 Juta, Modus Proyek Fiktif


Hukum

Pasangan Suami Istri di Prabumulih Tipu Warga Rp34 Juta, Modus Proyek Fiktif



RiyadiBy Riyadi23/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sepasang suami istri berinisial AN dan DB, pemilik toko mainan di kawasan Pasar Kota Prabumulih, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih setelah dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp34,4 juta milik warga. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Sepasang suami istri berinisial AN dan DB, pemilik toko mainan di kawasan Pasar Kota Prabumulih, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih setelah dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp34,4 juta milik warga.

Korban dalam kasus ini adalah HP, warga Desa Karya Mulya, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih. Ia melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 30 Desember 2023, setelah merasa ditipu oleh tawaran proyek fiktif yang disampaikan pasangan AN dan DB.

Kejadian bermula pada 25 Oktober 2022. Saat itu, AN dan DB menawarkan kepada korban untuk ikut serta dalam proyek pengadaan sepeda listrik di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. Korban dijanjikan keuntungan sebesar Rp3 juta per bulan apabila bersedia menanamkan modal Rp29,4 juta.

Baca juga :   Polisi Ringkus Tersangka Keenam Kasus Kematian Pemuda Diduga Overdosis di Lubuklinggau

Tergiur dengan iming-iming tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp29 juta melalui transfer ke rekening BRI atas nama DB, serta tambahan Rp400 ribu secara tunai. Namun, keuntungan yang dijanjikan tak pernah diberikan.

Alih-alih menerima hasil, korban justru kembali diminta menambah uang sebesar Rp5 juta. Saat ditagih, tersangka berdalih bahwa dana proyek belum cair dan uang tidak bisa dikembalikan. Sebagai ganti, mereka menyerahkan kwitansi senilai Rp36,9 juta yang menyebutkan seluruh dana korban telah digunakan berikut bunga.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, dan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Baca juga :   Wanita di Prabumulih Dibacok Pacar Karena Cemburu

“Barang bukti yang diamankan di antaranya kwitansi pembayaran dan rekening koran Bank BRI milik tersangka,” ujar AKP Tiyan, Selasa (23/7/2025).

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau proyek yang mencurigakan, serta segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami hal serupa.

Baca juga :   Kasus Dugaan Pengrusakan Akses Jalan, Polda Sumsel dan BPN Lakukan Pengukuran Ulang di Perumahan KMS

“Penegakan hukum terhadap kasus-kasus penipuan seperti ini akan terus kami lakukan demi menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat,” tegas AKP Tiyan. [SMP]

Ditangkap Modus Proyek Fiktif Pasutri Prabumulih
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePerluas Pangsa Pasar, Apple Resmi Hadir di Arab Saudi
Next Article Tangis Atalia Praratya Viral, Netizen Kaitkan dengan Isu Lisa Mariana dan Ridwan Kamil


Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,956 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,825 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,798 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?