Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Rugikan Negara Rp500 Miliar, Bos Sucofindo Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Liputan Khusus

Rugikan Negara Rp500 Miliar, Bos Sucofindo Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara

alwiBy alwi29/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
ilustrasi/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu berinisial IS sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan batu bara yang merugikan negara hingga Rp500 miliar.

IS diduga kuat terlibat dalam manipulasi hasil uji laboratorium untuk menutupi kandungan asli batu bara yang dijual ke pasar.

Baca juga :   Terungkap, RKAB PT Putra Hulu Lematang Ternyata Palsu, Aktivitas Tambang di Lahat Diminta Dihentikan

Penetapan IS dilakukan bersamaan dengan penahanan Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM) berinisial ES pada Senin (28/7/2025). Keduanya langsung ditahan di Lapas Bentiring usai diperiksa penyidik.

“IS memanipulasi data hasil uji laboratorium batu bara guna meloloskan penjualan dengan kualitas yang tidak sesuai. Ini dilakukan untuk memperbesar keuntungan dan mengelabui negara,” tegas Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

Kepala Seksi Penyidikan, Danang Prasetyo menambahkan, IS dan ES berperan aktif dan saling mengetahui praktik curang tersebut. Data sementara menyebutkan, lebih dari 88.000 metrik ton batu bara telah dijual dengan kandungan yang dimanipulasi.

Baca juga :   Dana Besar Diduga Mengalir dalam Kongkalikong Perizinan RMK Energy, Siapa Menikmati?

“Jumlah itu sangat besar, pengirimannya butuh banyak kapal. Mereka tahu ini merugikan negara dan pembeli, tapi tetap dijalankan bersama,” ujar Danang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik memastikan pemeriksaan akan diperluas ke pihak-pihak lain yang terlibat.

Kasus ini bermula dari pengusutan dugaan penjualan batu bara fiktif oleh PT RSM dan PT Tunas Bara Jaya (TBR), yang ditengarai beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan masuk kawasan hutan.

Baca juga :   Trimata Benua Juga Diduga Melakukan Pelanggaran Lingkungan, Dewan Segera Panggil Dinas Lingkungan

Pada Rabu (23/7/2025), Kejati telah lebih dulu menjerat lima tersangka, termasuk komisaris dan pengurus dua perusahaan tambang tersebut: Bebby Hussie, Sutarman, Agusman, Julis Sho, dan Saskya Hussie.

Selain memanipulasi kualitas batu bara, para pelaku juga diduga melakukan praktik pertambangan ilegal dan merusak lingkungan.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita ponsel, laptop, enam mobil mewah, perhiasan, serta dokumen penting dari lokasi kantor dan rumah tersangka.

Baca juga :   Usut Dugaan Korupsi DLH Lubuklinggau, Ratusan Pegawai Dipanggil

Kejaksaan juga menggandeng ahli forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako untuk menelusuri lebih dalam kerugian negara dan dampak lingkungan di lokasi tambang PT RSM di Bengkulu Tengah. (KPB)

Batu bara Bengkulu Kasus dugaan korupsi PT Sucofindo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMelawan Arus Berkendara, Remaja di Palembang Diserempet Dump Truk
Next Article KLHK Tegaskan Perusahaan Konsesi Wajib Cegah Karhutla, Sanksi Mengancam

alwi

Related Posts

Liputan Khusus

Medan Karhutla Sumsel Makin Sulit Dijangkau, Motor Trail Pemadam Mau Digas ke Mana?

05/10/202613 Views
Liputan Khusus

[Laporan Khusus] KRI Sriwijaya-100, Menjaga Nama Besar Sejarah yang Kembali Berlayar di Laut Nusantara

01/10/202624 Views
Hukum

KPK Sita Rp3,4 Miliar dari Ahmad Ali, Dalami Dugaan Aliran Dana Batu Bara

12/09/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,011 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,881 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,853 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?