Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»KLHK Tegaskan Perusahaan Konsesi Wajib Cegah Karhutla, Sanksi Mengancam

Regional

KLHK Tegaskan Perusahaan Konsesi Wajib Cegah Karhutla, Sanksi Mengancam


RiyadiBy Riyadi29/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Menteri Lingkungan Hidup saat menghadiri Apel Siaga dan Simulasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Griya Agung Palembang, Selasa (29/7/2025). Foto : RELUNG.ID
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan pendataan dan pemantauan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan sepanjang tahun ini.

Sebanyak 2.000 perusahaan pemegang izin konsesi di Indonesia diminta waspada dan proaktif dalam mencegah serta menangani kebakaran di areal masing-masing.

Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa setiap pemegang konsesi wajib segera memadamkan api bila terjadi kebakaran di wilayah konsesinya.

Baca juga :   Digugat Rp7 Miliar, Denada Bantah Tuduhan Telantarkan Anak

“Kami dari Kementerian Lingkungan Hidup mendorong agar pemegang konsesi segera melakukan pemadaman apabila terjadi kebakaran di arealnya,”kata Hanif dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025).

Hanif menuturkan, perusahaan konsesi wajib memiliki sumber daya manusia (SDM) khusus dan peralatan memadai untuk melakukan pemadaman. KLHK juga meminta laporan kesiapan masing-masing perusahaan, termasuk terkait SDM, sarana, dan keuangan.

“Beberapa perusahaan kami datangi langsung untuk mengecek kesiapan menghadapi ancaman karhutla,”jelasnya.

Baca juga :   Usut Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan Palembang, Giliran Dua Lurah Diperiksa

Menurut Hanif, kewajiban perusahaan konsesi dalam mencegah dan menangani karhutla sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Tahun 2019. Jika ditemukan perusahaan tidak memenuhi standar kesiapan, pemerintah akan memberikan sanksi administratif.

“Kami sedang menyisir hotspot dan firespot di wilayah konsesi. Jika tidak ada upaya pemadaman, kami akan membawa kasus tersebut ke ranah sengketa lingkungan hidup,” tegasnya.

Hanif menambahkan, KLHK tengah menyelidiki sejumlah kasus kebakaran lahan. Jika tidak menimbulkan korban jiwa, maka penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme perselisihan lingkungan hidup, termasuk pengembalian kerugian negara.

Baca juga :   RMK Energy Kangkangi DPRD dan Dinas LHP Sumsel, Kembali Beraktifitas Tak Lama Setelah Disegel, Tidak Taat Aturan dan Cemari Lingkungan

“Dari kasus kebakaran sebelumnya, negara telah menerima pengembalian kerugian sebesar Rp18 triliun,” ujarnya.

Kerja sama lintas sektor, termasuk dengan swasta, terus diperkuat. Salah satunya terlihat dalam penanganan karhutla di Rokan Hilir, Riau. Pemerintah mengerahkan tim tambahan untuk mendukung aparat TNI dan Polri dalam pemadaman api.

“Kami juga mendapat dukungan dari swasta, seperti tambahan 10 tim dari APP, RAPP, dan PTPN yang dikirim ke Rokan Hilir karena kebakaran di sana cukup meluas,” ujarnya.

Baca juga :   Gubernur Sumsel Tegur Perusahaan: Jangan Diam Saat Api Mulai Membakar Lahan

Sementara itu, APP Group melalui unit usahanya PT OKI Pulp & Paper Mills dan mitra pemasoknya menyatakan komitmennya dalam mencegah karhutla. Mereka melakukan pemantauan titik panas 24 jam, memperkuat jalur distribusi air, serta meningkatkan efisiensi respons cepat di lapangan.

“Integrasi patroli udara, pemantauan darat, dan teknologi berbasis data menjadi fondasi untuk memastikan titik api ditangani sebelum meluas,” kata GM Fire Management APP Group, Sujica Lusaka. [YKP]

KLHK Perusahaan Sanksi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRugikan Negara Rp500 Miliar, Bos Sucofindo Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Next Article Antipasi Karhutla, Pemkot Palembang Siagakan Posko di Setiap Kecamatan
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,901 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,746 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?