RELUNG.ID- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menggelar Pelatihan Pencegahan Kebakaran Hutan, Perkebunan, dan Lahan (Karhutbunla) yang dimulai Selasa (5/8/2025) di Jakabaring Sport City (JSC), Palembang.
Kegiatan ini melibatkan 180 personel dari Polda Sumsel dan jajaran.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, pelatihan menghadirkan sejumlah narasumber dari lembaga terkait, termasuk Manggala Agni dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memberikan materi dasar kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, narasumber dari BPBD Sumsel menyampaikan materi penanggulangan bencana dan pengendalian karhutbunla. Dari internal Polri, hadir perwakilan Ditbinmas membawakan materi mitigasi, serta Bidhumas Polda Sumsel yang memberikan pelatihan teknik informasi, viralisasi, dan dokumentasi penanggulangan Karhutbunla.
“Juga dari Biro Operasi Polda Sumsel terkait pelaporan aplikasi Karhutbunla, serta Ditreskrimsus yang menjelaskan aspek penindakan hukum terhadap pelaku pembakaran,” jelas Kombes Nandang, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, penting juga memperhatikan kelengkapan peralatan, seperti alat pelindung diri (APD) dan pompa air, dalam upaya pemadaman di lapangan.
Ia menegaskan, upaya pencegahan karhutla tidak hanya lewat penegakan hukum, tetapi juga melalui pendekatan preventif dan edukatif kepada masyarakat.
“Babinsa, Bhabinkamtibmas, kepala desa, lurah, dinas pertanian, dan stakeholder lainnya perlu terlibat dalam mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” tegasnya.
Polda Sumsel juga akan menggelar Operasi Bina Taruna yang mengedepankan fungsi pembinaan masyarakat, terutama di wilayah rawan titik api seperti Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin, dan kawasan rentan lainnya.
Dalam waktu bersamaan, Polda Sumsel juga mengintensifkan patroli darat dengan melibatkan anggota Bhabinkamtibmas di daerah rawan karhutla.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kebiasaan masyarakat membuka lahan dengan cara membakar, yang sangat berisiko di musim kemarau.
“Pembakaran lahan di musim kemarau merupakan pelanggaran hukum. Jika ditemukan, pelaku akan ditindak tegas dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah,” tegas Kombes Nandang. [DSK]

