RELUNG.ID- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita uang setengah triliun lebih atau sebesar Rp 506.150.000.000 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada dua perusahaan swasta, yakni PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adriansyah, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan, penyitaan uang tunai dalam pecahan Rp100 ribu tersebut merupakan langkah penyelamatan keuangan negara.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp 506,15 miliar terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL,” ujar Adriansyah, Kamis (7/8/2025).
Ia menegaskan, dalam penanganan perkara korupsi, Kejati Sumsel tidak hanya menargetkan penetapan tersangka dan pemidanaan, namun juga fokus pada penyelamatan keuangan negara.
“Ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian negara. Ke depan masih ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang telah diblokir dan nantinya akan dilelang. Estimasi nilainya sekitar Rp400 miliar,” katanya.
Dari total estimasi kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun, sejauh ini Kejati Sumsel telah berhasil mengamankan hampir Rp1 triliun dalam bentuk uang dan aset. Jumlah ini menjadikan kasus tersebut sebagai salah satu perkara korupsi terbesar di Sumatera Selatan sepanjang tahun 2025.
Terkait penetapan tersangka, Adriansyah menyatakan bahwa tim penyidik masih mendalami alat bukti untuk menjerat pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab secara pidana.
“Penyidikan masih berjalan. Kami akan terus melakukan tindakan hukum yang diperlukan dalam proses ini,” tegasnya.
Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 9 Juli 2025 dan Surat Penetapan Penggeledahan dari PN Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.
Kejati Sumsel terus mendalami jejak aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak, serta membuka kemungkinan akan adanya penambahan tersangka dalam waktu dekat. [DNP]

