RELUNG.ID – Kebijakan Bupati Pati, Sudewo, menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Kenaikan ini disebut sebagai langkah yang “terpaksa” dilakukan di tengah kondisi fiskal daerah yang dinilai tidak sehat.
Dalam pernyataan terbarunya, Sudewo menegaskan bahwa penyesuaian tarif PBB-P2 ini sudah seharusnya dilakukan sejak lama, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85 Tahun 2024, yang menyebut bahwa penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) wajib diperbarui setiap tiga tahun sekali, bahkan bisa setiap tahun untuk daerah dengan perkembangan signifikan.
“Kenaikan atau penetapan besaran pajak itu terakhir di tahun 2011. Sampai dengan tahun 2025 ini baru kami naikkan. Jadi selama 14 tahun ini tidak pernah dilakukan penyesuaian NJOP,” ujar Sudewo dikutip dari kanal YouTube, Kamis (7/8/2025).
Sudewo bahkan menyebut bahwa secara matematis, jika penyesuaian dilakukan rutin setiap tiga tahun seperti amanat peraturan, kenaikan seharusnya bisa melebihi 1.500 persen.
“Tapi kami hanya mengambil sebesar 250 persen. Ini langkah yang sudah melalui pertimbangan dan musyawarah bersama para kepala desa dan tokoh masyarakat,” tegasnya.
Meski pemerintah daerah menyatakan telah melakukan sosialisasi dan pembahasan internal, kebijakan ini tetap memicu gejolak di masyarakat. Sejumlah warga menilai kenaikan tarif tersebut terlalu tinggi dan memberatkan.
Rencana aksi unjuk rasa besar-besaran pun muncul. Sebanyak 50.000 warga disebut akan ikut serta dalam demonstrasi di Kantor Bupati Pati pada 13 Agustus 2025 mendatang. Massa aksi telah membuka posko di lokasi sejak awal bulan sebagai bentuk kesiapan.
Sudewo juga menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak semata untuk menaikkan PAD, tetapi sebagai bagian dari upaya memperbaiki infrastruktur, terutama jalan-jalan rusak yang tersebar hampir di seluruh wilayah Kabupaten Pati.
“Ruang fiskal kami sangat terbatas. Pendapatan daerah saat ini hanya menyumbang 14 persen dari total APBD. Ini tidak sehat. Kami harus mencari sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan, terutama jalan,” kata Sudewo.
Ia menggambarkan kondisi jalan yang rusak berat dapat mengganggu aktivitas harian masyarakat, bahkan membahayakan nyawa. Ia menyebut contoh ibu hamil yang berisiko keguguran akibat guncangan jalan, hingga pedagang telur yang mengalami kerugian karena barang pecah saat diangkut.
“Kalau tidak dari peningkatan pendapatan daerah, kami harus cari uang dari mana? Ini bukan soal mau atau tidak, tapi soal kebutuhan mendesak untuk membangun Pati,” tuturnya.
Sudewo menampik anggapan bahwa kenaikan tarif dilakukan secara tiba-tiba. Ia menyebut penerapan kebijakan sudah berjalan sejak Mei 2025, dan saat ini proses pembayaran PBB-P2 telah mencapai hampir 50 persen.
“Insyaallah sampai dengan bulan September, paling lambat Oktober, pembayarannya sudah lunas,” pungkasnya. (vid)

