Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Naikkan Pajak 250 Persen, Bupati Pati Sadewo Sebut Seharusnya 1500 Persen
Politik

Naikkan Pajak 250 Persen, Bupati Pati Sadewo Sebut Seharusnya 1500 Persen

alwiBy alwi07/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Pati, Sadewo. (YouTube)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kebijakan Bupati Pati, Sudewo, menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Kenaikan ini disebut sebagai langkah yang “terpaksa” dilakukan di tengah kondisi fiskal daerah yang dinilai tidak sehat.

Baca juga :   Anak Mantan Wali Kota Harnojoyo, Muhammad Arnisto Boling Panggarbesi, Dilantik Jadi Anggota DPRD Palembang

Dalam pernyataan terbarunya, Sudewo menegaskan bahwa penyesuaian tarif PBB-P2 ini sudah seharusnya dilakukan sejak lama, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85 Tahun 2024, yang menyebut bahwa penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) wajib diperbarui setiap tiga tahun sekali, bahkan bisa setiap tahun untuk daerah dengan perkembangan signifikan.

“Kenaikan atau penetapan besaran pajak itu terakhir di tahun 2011. Sampai dengan tahun 2025 ini baru kami naikkan. Jadi selama 14 tahun ini tidak pernah dilakukan penyesuaian NJOP,” ujar Sudewo dikutip dari kanal YouTube, Kamis (7/8/2025).

Baca juga :   Suasana Hangat, Presiden Prabowo Jamuan Makan Siang Presiden Brasil di Istana Merdeka


Sudewo bahkan menyebut bahwa secara matematis, jika penyesuaian dilakukan rutin setiap tiga tahun seperti amanat peraturan, kenaikan seharusnya bisa melebihi 1.500 persen.

“Tapi kami hanya mengambil sebesar 250 persen. Ini langkah yang sudah melalui pertimbangan dan musyawarah bersama para kepala desa dan tokoh masyarakat,” tegasnya.

Meski pemerintah daerah menyatakan telah melakukan sosialisasi dan pembahasan internal, kebijakan ini tetap memicu gejolak di masyarakat. Sejumlah warga menilai kenaikan tarif tersebut terlalu tinggi dan memberatkan.

Baca juga :   Komisi I DPR Pastikan Revisi UU TNI Tidak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Rencana aksi unjuk rasa besar-besaran pun muncul. Sebanyak 50.000 warga disebut akan ikut serta dalam demonstrasi di Kantor Bupati Pati pada 13 Agustus 2025 mendatang. Massa aksi telah membuka posko di lokasi sejak awal bulan sebagai bentuk kesiapan.

Sudewo juga menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak semata untuk menaikkan PAD, tetapi sebagai bagian dari upaya memperbaiki infrastruktur, terutama jalan-jalan rusak yang tersebar hampir di seluruh wilayah Kabupaten Pati.

“Ruang fiskal kami sangat terbatas. Pendapatan daerah saat ini hanya menyumbang 14 persen dari total APBD. Ini tidak sehat. Kami harus mencari sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan, terutama jalan,” kata Sudewo.

Baca juga :   Pj Gubernur Sumsel Tegaskan Kesiapan dan Komitmen Jelang Pilkada Serentak 202

Ia menggambarkan kondisi jalan yang rusak berat dapat mengganggu aktivitas harian masyarakat, bahkan membahayakan nyawa. Ia menyebut contoh ibu hamil yang berisiko keguguran akibat guncangan jalan, hingga pedagang telur yang mengalami kerugian karena barang pecah saat diangkut.

“Kalau tidak dari peningkatan pendapatan daerah, kami harus cari uang dari mana? Ini bukan soal mau atau tidak, tapi soal kebutuhan mendesak untuk membangun Pati,” tuturnya.

Sudewo menampik anggapan bahwa kenaikan tarif dilakukan secara tiba-tiba. Ia menyebut penerapan kebijakan sudah berjalan sejak Mei 2025, dan saat ini proses pembayaran PBB-P2 telah mencapai hampir 50 persen.

Baca juga :   Bahas RAPBD 2026, Pendapatan Daerah Prabumulih Ditarget Rp898 Miliar

“Insyaallah sampai dengan bulan September, paling lambat Oktober, pembayarannya sudah lunas,” pungkasnya. (vid)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKasus Dugaan Korupsi Kredit BRI, Kejati Sumsel Pamer Uang Setengah Triliun Tanpa Tersangka
Next Article Bukan Sekadar Penjara, Lapas Empat Lawang Jadi Lumbung Pangan Lokal
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?