RELUNG.ID- Tukimah (69), warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, terkejut saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.
Nilai PBB rumahnya melonjak lebih dari 400 persen dibanding tahun sebelumnya, dari sekitar Rp161.000 pada 2024 menjadi Rp872.000 tahun ini.
“Terus terang saat menerima surat PBB dan melihat angka pembayarannya kok naik banyak, saya kaget dan merasa keberatan,” ujar Tukimah, Selasa (12/8/2025).
Ia menambahkan bahwa keberatan tersebut telah diajukan melalui anaknya, namun hingga kini belum ada jawaban.
Rumah yang ditempati Tukimah merupakan rumah keluarga turun-temurun.
“Ada beberapa ruang di bagian belakang, yang satu sudah dijual,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB. Menurutnya, lonjakan nilai PBB yang diterima Tukimah terjadi karena adanya perubahan objek pajak setelah dilakukan penghitungan ulang.
“Fokus penilaian ulang obyek PBB di Kabupaten Semarang adalah pada bidang yang mengalami perubahan fungsi. Kebetulan obyek pajak tersebut berada di jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi, sehingga masuk klaster kedua setelah klaster jalan nasional dengan luas lebih dari 1.000 meter persegi,” jelas Rudibdo.
Dijelaskan, sebelumnya lahan tersebut hanya memiliki satu bangunan rumah, namun kini sudah ada tiga bangunan yang dihuni tiga kepala keluarga (KK). Saat penghitungan ulang, belum dilakukan pemecahan, sehingga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) muncul secara global.
Penilaian PBB dilakukan berdasarkan harga transaksi riil di lingkungan tersebut dan diverifikasi ulang di lapangan oleh petugas penilai pajak, dengan mengacu pada zona nilai tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Rudibdo menambahkan, jika wajib pajak keberatan, ada ruang untuk mengajukan permohonan keringanan pajak kepada Bupati Semarang. “Itu solusi yang bisa dilakukan,” ujarnya.[YKP]

