RELUNG.ID- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang menyeret jajaran Bawaslu dan KPU Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Kedua perkara ini mencuat buntut dari proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024.
Sidang pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada 20 dan 21 Agustus 2025 dan akan digelar secara terbuka untuk umum.
Perkara pertama teregister dengan Nomor 159-PKE-DKPP/VI/2025 dan akan disidangkan pada Rabu, 20 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB. Pengadu dalam perkara ini adalah H. Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati melalui tim kuasa hukumnya.
Mereka melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Rodi Karnain (Teradu I), serta dua anggotanya, Hengki Gunawan (Teradu II) dan Ahmad Fatria Arsasi (Teradu III), atas dugaan pelanggaran etik karena menolak mengundurkan diri dari Majelis Pemeriksa dalam perkara yang berkaitan langsung dengan calon kepala daerah yang memiliki hubungan pribadi atau politik dengan mereka.
Rodi Karnain selaku Ketua Majelis, diduga memiliki konflik kepentingan dengan salah satu calon Wakil Bupati.
Hengki Gunawan disebut sebagai keponakan kandung dari H. Joncik Muhammad salah satu pihak terkait dalam perkara.
Ahmad Fatria Arsasi diduga tidak profesional karena menyampaikan bahwa perkara yang sedang diperiksa di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai, padahal menurut hakim MK, perkara tersebut masih dalam proses dan belum diputus secara substansi.
Perkara kedua, dengan Nomor 163-PKE-DKPP/VI/2025 akan disidangkan pada Kamis, 21 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB. Pengadu dalam perkara ini masih sama, yaitu Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati, yang sebelumnya mendaftarkan diri sebagai pasangan calon dalam Pilkada Empat Lawang 2024.
Lima komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang menjadi teradu, yakni Eskan Budiman (Ketua – Teradu I), Hendra Gunawan (Teradu II), Eko Leo Agustalia (Teradu III), Riantra Jaya (Teradu IV), Ongki Pernandes (Teradu V).
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, bahwa kedua sidang ini akan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pengadu, teradu, saksi, serta pihak lainnya yang relevan.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022,” jelas David, Kamis (21/8/2025).
David menambahkan, sidang bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat maupun wartawan dipersilakan hadir langsung untuk menyaksikan jalannya proses persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan datang sebelum sidang dimulai,” ujarnya.
Sebagai bentuk transparansi, sidang juga akan disiarkan secara langsung melalui akun YouTube resmi DKPP, sehingga publik dapat mengikuti seluruh jalannya proses pemeriksaan secara daring.[DSK]

