Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Buntut Pencalonan Bupati Empat Lawang, DKPP Sidangkan Dua Lembaga Pemilu

Politik

Buntut Pencalonan Bupati Empat Lawang, DKPP Sidangkan Dua Lembaga Pemilu


RiyadiBy Riyadi21/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sekretaris DKPP David Yama. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang menyeret jajaran Bawaslu dan KPU Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Kedua perkara ini mencuat buntut dari proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024.

Sidang pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada 20 dan 21 Agustus 2025 dan akan digelar secara terbuka untuk umum.

Baca juga :   PAN Masuk 5 Besar Partai Populer Versi IPO, Kader di Palembang Sambut Baik


Perkara pertama teregister dengan Nomor 159-PKE-DKPP/VI/2025 dan akan disidangkan pada Rabu, 20 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB. Pengadu dalam perkara ini adalah H. Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati melalui tim kuasa hukumnya.

Mereka melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Rodi Karnain (Teradu I), serta dua anggotanya, Hengki Gunawan (Teradu II) dan Ahmad Fatria Arsasi (Teradu III), atas dugaan pelanggaran etik karena menolak mengundurkan diri dari Majelis Pemeriksa dalam perkara yang berkaitan langsung dengan calon kepala daerah yang memiliki hubungan pribadi atau politik dengan mereka.

Rodi Karnain selaku Ketua Majelis, diduga memiliki konflik kepentingan dengan salah satu calon Wakil Bupati.

Baca juga :   Dinsos Empat Lawang Salurkan Bantuan Permakanan untuk Lansia dan Difabel Kurang Mampu

Hengki Gunawan disebut sebagai keponakan kandung dari H. Joncik Muhammad salah satu pihak terkait dalam perkara.

Ahmad Fatria Arsasi diduga tidak profesional karena menyampaikan bahwa perkara yang sedang diperiksa di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai, padahal menurut hakim MK, perkara tersebut masih dalam proses dan belum diputus secara substansi.

Perkara kedua, dengan Nomor 163-PKE-DKPP/VI/2025 akan disidangkan pada Kamis, 21 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB. Pengadu dalam perkara ini masih sama, yaitu Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati, yang sebelumnya mendaftarkan diri sebagai pasangan calon dalam Pilkada Empat Lawang 2024.

Baca juga :   DPR Minta Destry Damayanti Jaga Stabilitas BI Selama Masa Transisi

Lima komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang menjadi teradu, yakni Eskan Budiman (Ketua – Teradu I), Hendra Gunawan (Teradu II), Eko Leo Agustalia (Teradu III), Riantra Jaya (Teradu IV), Ongki Pernandes (Teradu V).

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, bahwa kedua sidang ini akan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pengadu, teradu, saksi, serta pihak lainnya yang relevan.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022,” jelas David, Kamis (21/8/2025).

Baca juga :   Dukungan Tokoh Masyarakat Ogan Ilir Mengalir untuk Pasangan E-RA

David menambahkan, sidang bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat maupun wartawan dipersilakan hadir langsung untuk menyaksikan jalannya proses persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan datang sebelum sidang dimulai,” ujarnya.

Sebagai bentuk transparansi, sidang juga akan disiarkan secara langsung melalui akun YouTube resmi DKPP, sehingga publik dapat mengikuti seluruh jalannya proses pemeriksaan secara daring.[DSK]

DKPP Empat Lawang Sengketa Pemilu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePerlintasan Tanpa Plang Kembali Menelan Korban, Siswi SMP di Prabumulih Tewas Ditabrak Kereta
Next Article Dikenal Ramah dan Sederhana, Istri Wakil Bupati Muba Rosada Rohman Tutup Usia
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?