Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Negara Beri Tunjangan Rp57 Juta per Tahun untuk Keluarga Pahlawan Nasional 2025
Politik

Negara Beri Tunjangan Rp57 Juta per Tahun untuk Keluarga Pahlawan Nasional 2025

RiyadiBy Riyadi11/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Gelar tersebut diserahkan dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah memberikan tunjangan tahunan sebesar Rp57 juta kepada keluarga Pahlawan Nasional sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengorbanan mereka bagi bangsa.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) usai upacara penganugerahan gelar Pahlawan Nasional 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

“Kita beri dukungan Rp57 juta per tahun. Nilainya mungkin tidak besar, tetapi ini simbol penghormatan negara terhadap jasa para pahlawan,” ujar Gus Ipul.

Baca juga :   Kemensos Kaji Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Masukan Publik Jadi Pertimbangan

Pemberian tunjangan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Dalam aturan tersebut, keluarga pahlawan berhak atas tunjangan berkelanjutan senilai Rp50 juta per tahun, yang dilengkapi dengan dukungan tambahan dari Kementerian Sosial menjadi total Rp57 juta.

Selain bantuan finansial, negara juga menjamin kesejahteraan keluarga pahlawan melalui berbagai fasilitas, antara lain layanan kesehatan, pendidikan, dan perumahan. Mereka juga terdaftar dalam program BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlindungan jangka panjang.

Baca juga :   Srikandi TP Sriwijaya Desak Pemkot Palembang Percepat Pengusulan Ratu Sinuhun Jadi Pahlawan Nasional

“Ini bukan hanya bentuk penghormatan, tapi juga upaya negara untuk memastikan semangat perjuangan para pahlawan terus hidup melalui keluarga mereka,” tambah Gus Ipul.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh dalam upacara peringatan Hari Pahlawan di Istana Negara. Penganugerahan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025.

Kesepuluh tokoh tersebut adalah:

1. K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) – Jawa Timur

2. Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto – Jawa Tengah

3. Marsinah – Jawa Timur

4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja – Jawa Barat

5. Hajjah Rahmah El Yunusiyyah – Sumatera Barat

6. Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo – Jawa Tengah

7. Sultan Muhammad Salahuddin – Nusa Tenggara Barat

8. Syaikhona Muhammad Kholil – Jawa Timur

9. Tuan Rondahaim Saragih – Sumatera Utara

10. Zainal Abidin Syah – Maluku Utara

Baca juga :   Dilaporkan ke Polisi, Kekayaan Hotman Paris Diperkirakan Tembus Rp4,5 Triliun

Selain dukungan ekonomi, pemerintah juga memberikan penghormatan simbolik berupa pemakaman di Taman Makam Pahlawan (TMP) dan pemeliharaan makam bagi pahlawan yang dimakamkan di luar TMP.[YKP]

Pahlawan Nasional Rp 57 Per Tahun Tunjangan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAhli Forensik Digital Rismon Sianipar Siapkan Bukti Bantah Manipulasi Ijazah Jokowi
Next Article Tergiur Iming-Iming Nonton Live TikTok, Mahasiswi di Palembang Rugi Rp7,5 Juta
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,895 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,768 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,740 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?