RELUNG.ID- Kompol Kosmas K Gae resmi dipecat dari Polri buntut kasus tewasnya pengendara ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025), Kosmas menyampaikan permintaan maaf dan duka cita mendalam kepada keluarga korban.
“Dengan kejadian atau peristiwa ini sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Namun peristiwa itu sudah terjadi. Dalam kesempatan ini saya juga menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar,” ujar Kosmas usai sidang.
Kosmas mengaku baru mengetahui korban meninggal setelah video peristiwa tersebut viral di media sosial.
“Setelah beberapa jam kemudian baru kami ketahui melalui medsos. Kesempatan ini pula saya mohon maaf kepada pimpinan Polri maupun rekan-rekan yang sedang bertugas menjaga ketertiban umum,” tambahnya.
Ketua sidang KKEP menyatakan Kompol Kosmas melakukan perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Menjatuhkan sanksi berupa etika, yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas Ketua Sidang.
Dalam kasus ini, tujuh anggota Brimob berada di dalam rantis yang melindas Affan. Dua di antaranya, yakni Bripka Rohmat (sopir rantis) dan Kompol Kosmas (duduk di sebelah sopir), dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.
Sementara lima anggota lainnya Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David dikenai pelanggaran etik sedang. Sidang etik untuk Bripka Rohmat dijadwalkan digelar Kamis (4/9/2025), sedangkan sidang bagi pelanggar kategori sedang menyusul setelahnya. [YKP]

