Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Brimob Lindas Ojol hingga Tewas, Kompol Kosmas Dipecat dan Ungkap Permintaan Maaf
Regional

Brimob Lindas Ojol hingga Tewas, Kompol Kosmas Dipecat dan Ungkap Permintaan Maaf

RiyadiBy Riyadi04/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kompol Kosmas K Gae resmi dipecat dari Polri buntut kasus tewasnya pengendara ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kompol Kosmas K Gae resmi dipecat dari Polri buntut kasus tewasnya pengendara ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025), Kosmas menyampaikan permintaan maaf dan duka cita mendalam kepada keluarga korban.

“Dengan kejadian atau peristiwa ini sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Namun peristiwa itu sudah terjadi. Dalam kesempatan ini saya juga menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar,” ujar Kosmas usai sidang.

Baca juga :   Dukung Program Go Ekspor, Karantina Sumsel dan DKPP Dampingi Peternak Telur Ayam

Kosmas mengaku baru mengetahui korban meninggal setelah video peristiwa tersebut viral di media sosial.

“Setelah beberapa jam kemudian baru kami ketahui melalui medsos. Kesempatan ini pula saya mohon maaf kepada pimpinan Polri maupun rekan-rekan yang sedang bertugas menjaga ketertiban umum,” tambahnya.

Ketua sidang KKEP menyatakan Kompol Kosmas melakukan perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga :   Cik Ujang Ditunjuk Herman Deru sebagai Plt Gubernur Sumsel Selama Dirinya Ikuti Retret

“Menjatuhkan sanksi berupa etika, yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas Ketua Sidang.

Dalam kasus ini, tujuh anggota Brimob berada di dalam rantis yang melindas Affan. Dua di antaranya, yakni Bripka Rohmat (sopir rantis) dan Kompol Kosmas (duduk di sebelah sopir), dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Sementara lima anggota lainnya Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David dikenai pelanggaran etik sedang. Sidang etik untuk Bripka Rohmat dijadwalkan digelar Kamis (4/9/2025), sedangkan sidang bagi pelanggar kategori sedang menyusul setelahnya. [YKP]

Brimob Dilindas Dipecat Kompol Kosmas Okol
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHakim Putuskan Google Tidak Perlu Menjual Chrome dalam Kasus Antimonopoli
Next Article Buat Kepanikan Warga, Gajah Liar OKI Terpantau Masuki Desa Srijaya Baru
Riyadi

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20266 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,935 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,805 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,778 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?