RELUNG.ID – Kurang dari 24 jam, aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Ruswan (65) yang ditemukan tewas bersimbah darah tak jauh dari rumahnya di Jalan Putri Dayang Rindu, Kecamatan Kertapati Palembang.
Tersangka Andi alias Kucur (32) ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang saat kerja sebagai buruh bangunan di Jalan Yusuf Singadekane, Kecamatan Kertapati, Palembang, Jum’at (5/9) siang.
Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan membenarkan pihaknya telah mengamankan satu orang terduga pelaku pembunuhan korban Ruswan.
Dia mengatakan, usai menerima laporan warga adanya korban pembunuhan pihaknya pun langsung mendatangi lokasi.
“Setelah menerima laporan warga, anggota kita langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP termasuk memeriksa sejumlah saksi. Hingga pada akhirnya satu orang terduga pelaku berinisial A kita amankan,” ungkap Andrie saat dikonfirmasi, Jum’at (5/9) sore.
Andrie menyebutkan, saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Kertapati Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengakuan terduga pelaku ia nekat menghabisi nyawa korban dikarenakan tersinggung atas perkataan korban.
“Terduga pelaku kita tangkap saat sedang bekerja sebagai buruh bangunan. Dari pemeriksaan sementara, motifnya karena tersinggung perkataan korban. Namun akan kita dalami lagi,” tambah Andrie.
Selain tersangka, kata Andrie, turut diamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam (sajam) jenis parang, pakaian milik korban.”Kita kenakan Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya. (DNP)

