RELUNG.ID – Polisi gerebek sebuah rumah di Dusun I Desa Margoyoso, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Pria tersebut yakni inisial AS (47).
Dia ditangkap Tim Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas pada Kamis, 4 September 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Aston Lasman Sinaga mengatakan, dari tersangka AS diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,57 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan dan di sembunyikan tersangka didalam kamar, tepatnya di lantai bawah lemari.
Menurutnya, barang bukti narkoba tersebut terdiri dari 16 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,57 gram. Kemudian ditemukan pula 1 bal plastik klip bening kosong dan satu pipet.
“Tersangka mengakui barang bukti itu merupakan miliknya,” ungkap Kasat Narkoba pada Sabtu, (6/9/2025).
Penangkapan tersebut menurutnya, berawal dari adanya informasi yang menyebutkan tersangka menyimpan narkotika jenis sabu. Selanjutnya informasi itu ditindak lanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasil penyelidikan ternyata benar, kemudian dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka. Hasil penggerebekan dan penangkapan itu ditemukan barang bukti narkotika yang disimpan dibawah lemari kamar milik tersangka.
“Tersangka saat ini masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” pungkasnya. (NSR)

