RELUNG.ID- Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik empat menteri dan seorang wakil menteri di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (8/9/2025).
Sehari setelah pelantikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat baru itu untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian pada jabatan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (9/9/2025).
Budi menjelaskan, setiap laporan LHKPN akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum dipublikasikan. Publikasi dilakukan melalui laman resmi [https://elhkpn.kpk.go.id](https://elhkpn.kpk.go.id) sebagai bentuk transparansi kepemilikan harta penyelenggara negara.
“LHKPN yang disampaikan selanjutnya akan diverifikasi, dan setelah dinyatakan lengkap maka akan dipublikasikan melalui website sebagai bentuk transparansi,” ucapnya.
Selain kewajiban saat pengangkatan, para penyelenggara negara juga harus menyampaikan laporan harta secara periodik.
“Setiap penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN sebelum 31 Maret pada tahun berikutnya, saat awal menjabat, akhir menjabat, maupun saat pengangkatan kembali,” jelas Budi.
Adapun pejabat yang baru saja dilantik Prabowo yakni, Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, menggantikan Sri Mulyani Indrawati, Mukhtarudin sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), menggantikan Abdul Kadir Karding, Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi, menggantikan Budi Arie Setiadi, Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah serta Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah.[YKP]

