RELUNG.ID- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik tajam terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Menurut Mahfud, Nadiem adalah sosok yang bersih, tetapi tidak memahami birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
“Menurut saya, Nadiem itu orang yang bersih. Bersih, tetapi tidak paham birokrasi dan pemerintahan,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal Mahfud MD Official, dikutip Rabu (10/9/2025).
Mahfud menilai salah satu tanda ketidakpahaman Nadiem soal birokrasi adalah kebiasaan jarang berkantor. Ia mencontohkan ada seorang pejabat tinggi yang kesulitan bertemu Nadiem karena menteri tersebut lebih sering mengatur pertemuan di hotel.
“Karena konon dia enggak ngantor di kantornya, ditemuinya di hotel,” ungkap Mahfud.
Mahfud juga menyebut Nadiem kerap mengelola kementerian layaknya perusahaan rintisan yang pernah ia jalankan sebelumnya. Padahal, menurut Mahfud, kementerian membutuhkan tata kelola formal dan birokratis agar kebijakan bisa dijalankan dengan jelas.
Lebih lanjut, Mahfud mengingat kembali momen ketika ia mengajak Nadiem menghadiri forum rektor seluruh Indonesia terkait kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19. Namun, forum itu justru dipenuhi protes karena para rektor merasa tak pernah mendapat arahan dari Nadiem.
“‘Selama ini kami enggak pernah mendapat arahan,’ begitu kata rektor Universitas Diponegoro waktu itu,” ucap Mahfud.
Mahfud mengaku sempat menegur Nadiem secara langsung, sebab urusan kebijakan perguruan tinggi seharusnya menjadi tanggung jawab Mendikbudristek, bukan Menko Polhukam.
Mahfud juga menyoroti kebijakan pengadaan laptop Chromebook yang kini menyeret Nadiem ke kasus dugaan korupsi. Menurutnya, kebijakan itu tidak tepat sasaran karena dunia pendidikan di banyak daerah masih kekurangan fasilitas dasar.
“Ada anak-anak sekolah yang harus menyeberang pakai tali, kalau jatuh pasti mati. Masa lalu ada kebijakan Chromebook, kan harusnya yang itu dulu (fasilitas dasar),” kata Mahfud.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan. Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Nadiem diduga sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, Nadiem ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.[YKP]

