RELUNG.ID – Setelah mengaman puluhan remaja yang terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum (farsum) dan pembakaran pos polisi.
Satreskrim Polrestabes Palembang kini menetapkan empat orang tersangka.
Keempat remaja tersebut yakni IK (18) warga Jalan Kapten Abdullah, MZ (18) warga Jalan Sungai Goreng, Kecamatan Plaju, PS (18) warga Kecamatan IB I, dan MT (20) warga Kecamatan Sukarami, Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Waka Polrestabes Palembang AKBP Aditya Kurniawan mengungkapkan, empat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
“IK dan MZ memiliki peran melempar bom molotov ke arah mobil pribadi yang terparkir di Pos Polisi Lambidaro, MZ mendorong mobil tersebut dan MT melempar batu di Pos Polisi Simpang Polda Sumsel,” ungkap dia.
Didampingi juga Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan, Harryo mengungkapkan keempat tersangka diamankan dengan dua laporan polisi yang berbeda.
“Laporan polisinya mengenai pengerusakan terhadap kantor Ditlantas Polda Sumsel dan satunya lagi pos polisi kontainer Lambidaro,” katanya, Jumat sore (12/9/2025), saat menggelar ke 4 tersangka.
Peristiwa ini berawal dari kedua tersangka MZ san IK yang merupakan anggota dari akun Instagram “Kacau”. Dimana tersangka MZ merupakan adminnya.
Grup para tersangka ini merupakan member di dalam group IG “Plaju X Jakabaring” yang tergabung 21 akun lainnya.
Diantaranya akun eksarea dan 24area. tersangka MZ menerima ajakan melalui Dm di group “Plaju x Jakabaring”, dalam komunikasi tersebut, dibahas rencana aksi dengan penggunaan bom molotov.
Dalam Group Plaju x Jakabaring terdapat informasi dan provokasi yaitu pada 30 Agustus 2025 sekitad pukul 13.30, berawal dari akun geksarea, bahwa malam ini akan demo, lalu dari akun 24area menambahkan provokasi “banyak yang bawa bom molotov”.
Kemudian dibalas kembali dari akun geksarea. “kumpul di daerah masing-masing” Hal ini direspon oleh admin Group kacau tersangka MZ.
Kemudian pada 30 Agustus 2025 sekira pukul 15.00, tersangka MZ mengajak tersangka IK untuk ikut demo dan menyiapkan bom molotov (2 botol).
“Tersangka MZ ini memberikan uang Rp500 ribu diberikan kepada MK untuk membeli BBM di depan SPBU Jakabaring,” katanya.
Molotov sendiri dibuat tersangka MZ di teras belakang rumahnya dengan cara otodidak. Sekira pukul 22.30, tersangka MZ menggunakan kendaran milik tersangka IK menuju lokasi DPRD Sumsel dengan membawa 2 buah Bom Molotov yang telah mereka siapkan.
Saat itu kondisi yang sudah ramai oleh massa di seputaran DPRD Sumsel Setelah di Lokasi kedua tersangka ini melakukan pengrusakan bersama 2 tersangka lainnya terhadap Pagar DPRD Provinsi Sumsel dan mengambil 2 potongan besinya.
Kemudian menuju ke kantor Samsat Ditlantas, tersangka MZ melempar Bom Molotov ke arah Pos Penjagaan Depan, setelah itu ia dan IK menuju ke Pos Kontainer Lambidaro tersangka IK melempar ke Arah Pos dan Mobil yang sedang terparkir di Samping pos menyebabkan kerusakan.
“Mobil yang dibakar tersebut merupakan kendaraan pribadi anggota kita saat bertugas, kemudian juga ada 2 motor yang ikut terkena dampak,” ungkapnya yang juga didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan.
Barang bukti yang diamankan 1 Unit hp Oppo A3s, 1 Unit hp Infinix Smart 8, 1 Unit hp Iphone 13 Promax, pakaian digunakan tersangka dan 3 kendaraan motor.
“Motif dalam aksi ini para tersangka ini terhasut ajakan chat grup, sehingga melakukan aksi pelemparan bom molotov tersebut dan juga disertai dendam kepada polisi karena sering ditilang,” terangnya.
Adapun ancaman para tersangka yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun, pasal 160 KUHP dengan pidana penjara 6 tahun atau denda tertentu. Dan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. (SMP)

