Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polisi Ungkap Peran Empat Tersangka Kericuhan di Palembang
Hukum

Polisi Ungkap Peran Empat Tersangka Kericuhan di Palembang

alwiBy alwi13/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Setelah mengaman puluhan remaja yang terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum (farsum) dan pembakaran pos polisi. 

Satreskrim Polrestabes Palembang kini menetapkan empat orang tersangka.

Keempat remaja tersebut yakni IK (18) warga Jalan Kapten Abdullah, MZ (18) warga Jalan Sungai Goreng, Kecamatan Plaju, PS (18) warga Kecamatan IB I, dan MT (20) warga Kecamatan Sukarami, Palembang.

Baca juga :   KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Tahu Oknum Kemenag Penerima Uang Percepatan Haji Khusus

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Waka Polrestabes Palembang AKBP Aditya Kurniawan mengungkapkan, empat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

“IK dan MZ memiliki peran melempar bom molotov ke arah mobil pribadi yang terparkir di Pos Polisi Lambidaro, MZ mendorong mobil tersebut dan MT melempar batu di Pos Polisi Simpang Polda Sumsel,” ungkap dia.

Didampingi juga Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan, Harryo mengungkapkan keempat tersangka diamankan dengan dua laporan polisi yang berbeda.

Baca juga :   Dinilai Lecehkan Pegawai LRT, Pemuda 25 Tahun di Palembang Dibawa ke Polrestabes Palembang

“Laporan polisinya mengenai pengerusakan terhadap kantor Ditlantas Polda Sumsel dan satunya lagi pos polisi kontainer Lambidaro,” katanya, Jumat sore (12/9/2025), saat menggelar ke 4 tersangka.

Peristiwa ini berawal dari kedua tersangka MZ san IK yang merupakan anggota dari akun Instagram “Kacau”. Dimana tersangka MZ merupakan adminnya.

Grup para tersangka ini merupakan member di dalam group IG “Plaju X Jakabaring” yang tergabung 21 akun lainnya.

Baca juga :   Pria Disabilitas di Lubuklinggau, Rudapaksa Anak 11 Tahun, Modusnya Ancam Santet!

Diantaranya akun eksarea dan 24area. tersangka MZ menerima ajakan melalui Dm di group “Plaju x Jakabaring”, dalam komunikasi tersebut, dibahas rencana aksi dengan penggunaan bom molotov.

Dalam Group Plaju x Jakabaring terdapat informasi dan provokasi yaitu pada 30 Agustus 2025 sekitad pukul 13.30, berawal dari akun geksarea, bahwa malam ini akan demo, lalu dari akun 24area menambahkan provokasi “banyak yang bawa bom molotov”.

Kemudian dibalas kembali dari akun geksarea. “kumpul di daerah masing-masing” Hal ini direspon oleh admin Group kacau tersangka MZ.

Baca juga :   Masalah Ponsel Hilang, Dua Sekawan di Palembang Ditusuk dengan Sajam

Kemudian pada 30 Agustus 2025 sekira pukul 15.00, tersangka MZ mengajak tersangka IK untuk ikut demo dan menyiapkan bom molotov (2 botol).

“Tersangka MZ ini memberikan uang Rp500 ribu diberikan kepada MK untuk membeli BBM di depan SPBU Jakabaring,” katanya.

Molotov sendiri dibuat tersangka MZ di teras belakang rumahnya dengan cara otodidak. Sekira pukul 22.30, tersangka MZ menggunakan kendaran milik tersangka IK menuju lokasi DPRD Sumsel dengan membawa 2 buah Bom Molotov yang telah mereka siapkan.

Baca juga :   Operasi Pekat Musi 2024, 21 Kasus Narkoba Diungkap

Saat itu kondisi yang sudah ramai oleh massa di seputaran DPRD Sumsel Setelah di Lokasi kedua tersangka ini melakukan pengrusakan bersama 2 tersangka lainnya terhadap Pagar DPRD Provinsi Sumsel dan mengambil 2 potongan besinya.

Kemudian menuju ke kantor Samsat Ditlantas, tersangka MZ melempar Bom Molotov ke arah Pos Penjagaan Depan, setelah itu ia dan IK menuju ke Pos Kontainer Lambidaro tersangka IK melempar ke Arah Pos dan Mobil yang sedang terparkir di Samping pos menyebabkan kerusakan.

“Mobil yang dibakar tersebut merupakan kendaraan pribadi anggota kita saat bertugas, kemudian juga ada 2 motor yang ikut terkena dampak,” ungkapnya yang juga didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan.

Baca juga :   Rudi Suparmono Ditangkap Kasus Suap, Pengadilan Tinggi Palembang Angkat Bicara

Barang bukti yang diamankan 1 Unit hp Oppo A3s, 1 Unit hp Infinix Smart 8, 1 Unit hp Iphone 13 Promax, pakaian digunakan tersangka dan 3 kendaraan motor.

“Motif dalam aksi ini para tersangka ini terhasut ajakan chat grup, sehingga melakukan aksi pelemparan bom molotov tersebut dan juga disertai dendam kepada polisi karena sering ditilang,” terangnya.

Adapun ancaman para tersangka yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun, pasal 160 KUHP dengan pidana penjara 6 tahun atau denda tertentu. Dan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. (SMP) 

Kericuhan di Palembang Polrestabes Palembang Pos polisi dibakar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSoal Video Tabrak Lari di Prabumulih Viral, Polisi: Belum Ada Laporan
Next Article Viral Sopir Truk Bentak Polisi, Ternyata Ini Faktanya
alwi

Related Posts

Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,939 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,808 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,782 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?