RELUNG.ID – Terlapor dugaan pelecehan berinisial AJ mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (16/6/2025).
Kedatangannya ini untuk melaporkan pria berinisial W alias Unyil yang diduga telah mereka dan menyebarkan video yang memperlihatkan keributannya dengan korban Y.
Tidak hanya melaporkan W alias Unyil, pria yang tinggal di Jalan Sebatok, Kecamatan IT III Palembang ini juga melaporkan Y (37) atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana tertuang pada UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 317 dan 310/311 KUHP.
Didampingi kuasa hukumnya, JN alias AJ menceritakan, peristiwa itu bermula ketika dia bertengkar dengan Yanti di tempat ibadah Buyut Cu Kong Kong yang beralamat di Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (5/6) malam.
“Hari ini kita membuat dua laporan polisi sekaligus. Pertama orang yang memviralkan atau membuat video kejadian tersebut dengan terlapor WW alias Unyil dan Y juga dilaporkan dengan Pasal Laporan Palsu, Pencemaran Nama Baik, dan fitnah,” katanya.
Dikatakannya, Y telah melaporkannya dalam perkara tindak pidana Asusila UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 KUHP. Padahal, di dalam video yang beredar dia mendorongnya di bagian leher.
“Tidak ada saya mendorong dia di bagian atau mengenai bagian sekitar dada. Saya hanya mendorong bagian lehernya saja saat itu, dan kita mempunyai saksi yang hadir saat itu banyak,” ungkap salah satu tokoh agama ini.
Dia mengaku, pertengakaran ini karena Y menghina istrinya yang diduga pernah melakukan aborsi. Bahkan, AJ mengaku telah melaporkannya empat bulan lalu di Polrestabes Palembang.
“Saya tegaskan, terlapor Y ini memang orang yang suka membuat orang ribut,” ungkap dia.
Ditempat sama, Kuasa Hukum Benny Murdani menambahkan, kedatangan mereka ini untuk mengklarifikasi sekaligus membantah tuduhan itu.
“Dan atas kejadian tersebut klien kami membuat dua laporan polisi yakni pertama UU ITE Pasal 27 A juncto 45 ayat 3l dimana orang yang pertama kali merekam video kemudian menyebar luaskan, dan kita belum tau apa motifnya menyebarluaskan sehingga klien kami merasa tercemar nama baiknya,” tutur dia.
Untuk yang kedua membuat laporan terhadap Y yang ada dalam video yang sempat ribut mulut, kemudian ada aksi dorong dari kliennya.
Dalam video tersebut, kliennya ini mendorong bagian leher bukan di bagian area sensitif. Akan tetapi Y ini membuat tuduhan palsu dan membuat laporan di Polrestabes Palembang seolah olah kliennya menyentuh bagian sensitif itu.
“Kami disini membuat laporan balik, harapannya bapak Kapolrestabes Palembang dapat memproses penanganan hukum ini secara objektif dan diproses sesuai hukum yang seadil adilnya,” pungkasnya.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Ipda Erwin membenarkan pihaknya telah menerima dua laporan dari korban JN alias AJ.
“Sudah diterima dan akan kita limpahkan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan,” tutupnya.
Menanggapi laporan balik tersebut, Yanti (37) warga Jalan Sebatok, Kecamatan IT III Palembang angkat bicara terkait laporan tersebut.
Melalui Kuasa Hukumnya, Riza Faisal Ismed, M Suryadi, Rizma Yunika dan Mgs M Hasan Asril, mengatakan laporan yang dibuat atas terlapor kliennya itu merupakan hak pelapor, artinya hak setiap orang mau melapor yang dianggap ada peristiwa pidana sah sah saja.
“Hanya saja, kondisinya seperti dilihat video kemarin kita fokus pada video itu. Klien kami yang kami duga korban tindakan dugaan Asusila tadi malah akhirnya diserang balik, namun biarkan publik sudah cerdas dan punya penilaian sendiri,” kata Riza, Senin (16/6) sore.
Pada video yang beredar di medsos terbukti kami lihat dan amati orang bisa melihat keadilan yang hakiki seperti apa.
“Terkait klien kami pernah menjadi residivis, jadi yang bersangkutan itu melebar lebar ini menunjukkan sinkron antara otak dan hati jauh,” tambah dia.
Menurut Riza Faisal mengatakan, ada lagi kliennya memeluk itu merupakan statement dia dan silahkan dibuktikan.
“Kami juga statement kami pegang, kami bukan memeluk dan nanti kita buktikan bahwa dalam keadaan sadar, kami juga mau mempertanyakan siapa yang membawa alkohol 40 persen dan siapa yang mengajak klien kami. Itu nanti dia sampaikan, karena sudah memberikan statement seperti itu silahkan,” ungkapnya.
Pihaknya akan melaporkan lagi dan sudah ada materinya dan ada dua laporan dalam waktu dekat dalam Minggu ini.
“Sama kita minta keadilan dan sebagai warga negara yang sama berhak membuat laporan, yang jelas meminta saat kami melapor dapat hak yang sama juga diterima,” tuturnya.
Dalam hal ini pihaknya dilaporkan laporan palsu, Faisal mengatakan itu terlalu dini mengatakan laporan palsu, “Itu terlalu dini prematur mengatakan laporan palsu,” jelas dia.
Ditempat sama Yanti mengaku jika pada video yang ada saat ini jelas pada dorongan kedua tangannya mengenai area sensitifnya.
“Karena saya merasa mengenai ini, maka tangannya saya tepis, itu sangat jelas terlihat dalam video,” katanya.
Yanti mempertanyakan, kenapa posisinya sebagai korban disini malah saya dilapor balik olehnya. “Jadi yang saya pertanyakan siapa sih korban dalam video tersebut,” ujarnya.
Terkait dirinya dikatakan sebagai bandar togel, Yanti mengaku benar dan terjadi sekitar tahun 2014 lalu. “Saya akui setiap orang mempunyai masa lalu jelek atau bagus setiap orang pasti ada, dan sudah menjalani hukuman penjara 4 bulan di sekta 8,” tutupnya. (DNP)

